terkini

Ads Google

Madrasah Kini Bisa Peroleh Bantuan dari Pemda

Sri Handayani
6/10/22, 19:00 WIB Last Updated 2022-06-10T12:00:10Z
Madrasah Kini Bisa Peroleh Bantuan dari Pemda


Kabaran Pendidikan, - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, menyebut madrasah kini bisa memperoleh bantuan dari Pemerintah Daerah (Pemda). 


Ia memastikan regulasi dan kebijakan Pemda dalam mengalokasikan anggaran pendidikan bagi madrasah sudah selesai dan tidak ada lagi masalah.


Suhajar Diantoro, dilansir laman resmi Kementrian Agama (Kemenag), menegaskan kebijakan tersebut, saat berbicara pada Pertemuaan Koordinasi Lembaga dan Kementerian yang diselenggarakan Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Kamis (9/6/2022), di Serpong, Kabupaten Tangerang.


Suhajar menyampaikan bahwa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022 (Butir E.45), ditegaskan Pemerintah Daerah dapat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022.


Alokasi anggaran itu antara lain untuk pendidikan agama dan keagamaan di bawah binaan Kementerian Agama sebagai bagian integral pendidikan nasional dan pengembangan budaya keagamaan dalam rangka peningkatan akses, mutu, daya saing, dan relevansi sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam bentuk belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Sudah tidak ada masalah dalam regulasi. Tidak mungkin Bupati dan Gubernur membantu tanpa adanya dasar hukum," 


"Jadi, kebijakan dan regulasi yang dibuat Kemendagri itu sudah clear. Bantuan dari Pemerintah Daerah kepada Madrasah itu memang sudah ada,” ujar Suhajar.


Suhajar mangakui bahwa sebelumnya memang masih ada perdebatan mengenai boleh tidaknya bantuan Pemda untuk pendidikan madrasah. 


Sebab, ada enam urusan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, sebagaimana tertera pada pasal 9 sampai dengan pasal 26 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.


Keenam urusan itu adalah politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.


“Di sinilah timbul perdebatan. Madrasah ini urusan agama atau pendidikan? Awalnya, karena di bawah Kementerian Agama, maka dianggap sebagai urusan pemerintah pusat,"


"Tapi, sekarang kita tafsirkan bahwa madrasah masuk dalam urusan pendidikannya. Jadi, pendidikan agama seperti madrasah bisa dibantu oleh Pemda,” jelas Suhajar.*


Hidayatullah

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Madrasah Kini Bisa Peroleh Bantuan dari Pemda

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x