Kabaran Bogor,- Sebagai urusan Pemerintahan wajib, ketentraman dan ketertiban umum menjadi kebutuhan dasar Warga Negara. Penyelenggaraan Pelayanan Ketentraman dan Ketertiban Umum dilaksanakan dengan mengacu pada standar pelayanan minimal, yakni ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.
Untuk dapat memenuhi mutu standar pelayanan minimal dalam urusan ketentraman dan ketertiban umum diperlukan adanya peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada di Pemerintah Daerah.
Hal ini berkaitan dengan penyelenggaraan penegakan Peraturan Daerah."Sampai saat ini, laporan Penegakan Peraturan Daerah masih sangat minim dan belum dapat menggambarkan kondisi umum mengenai Penegakan Peraturan Daerah oleh PPNS di Indonesia." ujar Bernhard E. Rondonuwu, Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat pada acara Rapat Peningkatan Kapasitas SDM PPNS dalam rangka Mendukung Pencapaian Mutu SPM Sub Urusan Trantibum di Bogor. (9/6/2022)
Penyidikan merupakan serangkaian tindakan yang caranya diatur dalam Undang - Undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti, sehingga dengan bukti itu dapat membuat terang suatu tindak pidana dan dapat segera ditemukan tersangkanya. Setiap tindakan penyidikan harus diadministrasikan dalam bentuk berkas perkara untuk menjamin ketertiban dan kelancaran penyidikan.
Menurut Bernhard, "Penyidikan melalui Acara Pemeriksaan Singkat masih merupakan tantangan tersendiri bagi PPNS di banyak daerah, belum banyak PPNS yang mampu melakukan pemberkasan hingga P-21."Kemampuan PPNS dalam melakukan pemberkasan perkara menjadi perhatian, dalam rapat tersebut dibahas mengenai administrasi penyidikan.
Pada umumnya, terdapat 80 jenis berkas yang harus dipenuhi oleh penyidik dalam melakukan penyidikan. Namun pada implementasinya, administrasi penyidikan disesuaikan dengan kebutuhan kasus yang sedang ditangani.
Pada acara rapat tersebut, dihadirkan langsung Narasumber Diklat Reserse Polri Megamendung, selain diberikan wawasan mengenai administrasi penyidikan, peserta rapat juga diberikan kesempatan untuk mempraktikannya melalui simulasi penyidikan.
"Kunci dari penyelesaian suatu berkas perkara adalah koordinasi internal antara PPNS dengan atasannya, dalam hal ini Kasatpol PP serta dengan rekan-rekan PPNS baik yang ada di Satpol PP maupun di OPD terkait yang membantu penyidikan. Secara eksternal, PPNS perlu aktif berkoordinasi dengan penegak hukum terkait, yakni Polda/Polres serta Kejaksaan setempat." Ujar Iwan Dwi Junanto, salah satu narasumber yang merupakan tenaga didik di Diklat Reserse Polri.
Rapat diakhiri dengan melakukan kegiatan studi banding ke Satpol PP Kabupaten Bogor dan disambut langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid.
Pada kegiatan tersebut, peserta saling berbagi pengalaman dan strategi mengenai penegakan peraturan daerah, dengan harapan dapat diadopsi dan diterapkan di daerah masing-masing dengan tetap memperhatikan kearifan lokal.
Penulis Nurhadi