terkini

Ads Google

Peras Pemilik Cafe, Oknum Wartawan Diamankan

Redaksi
6/18/22, 19:19 WIB Last Updated 2022-06-18T12:19:49Z


Kabaran Batam,- Dua orang oknum wartawan yang diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap pemilik Cafe Flints Social House Bar, Kota Batam, Kepulauan Riau telah di amankan oleh Polisi Kota Batam.


Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya Astuty melalui Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa mengatakan pelaku yang diamankan tersebut berinisial FI dan SA kedua pelaku merupakan oknum wartawan.


“Pemerasan ini berawal saat pelaku FI bersama rekannya SA mendatangi Cafe Flints Social Bar pada Sabtu (11/6/2022) sekira pukul 01.55 WIB. Pelaku memesan 1 botol minuman Beer sambil bertanya apakah ada event bonus pada pemilik Cafe,” kata Iptu Yustinus, Kamis (16/6/2022).


Selanjutnya pemilik cafe, kata Iptu Yustinus memberikan bonus 1 botol Beer pada pelaku, kemudian pelaku meminta izin kepada pemilik cafe untuk mengambil dokumentasi terkait event yang diadakan di cafe tersebut.


“Saat itu pemilik cafe tidak memberikan jawaban akan tetapi pelaku tetap melakukan pengambilan dokumentasi tanpa persetujuan dari pemilik cafe,” ungkap Iptu Yustinus.


Berbekal video dokumentasi yang direkam oleh pelaku tanpa izin dari pemilik cafe, pelaku menakut-nakuti pemilik cafe dengan ancaman akan melaporkan ke polisi dan bakal menyebarluaskan hasil dokumentasi berupa video, dengan tujuan ancaman berharap cafe tersebut ditutup.


“Lantaran korban ada kesibukan, korban meninggalkan pelaku, sekira pukul 02.45 WIB pelaku pulang dan membayar bill di kasir. Saat itu pelaku sempat berucap hati-hati aja sambari meninggalkan korban,” ungkap Iptu Yustinus.


Lebih jauh dijelaskan Iptu Yustinus, keesokan harinya pada Minggu (12/06/2022), pelaku mengirimkan video yang didokumentasikannya di cafe tersebut ke pemilik cafe, video yang dikirimkan ke pemilik cafe melalui whatsapp sudah dalam bentuk link YouTube.




Selain itu, pelaku juga mengirimkan file Undang-undang tentang pornografi serta mengirimkan nomor kontak Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Goldenhart dengan tujuan untuk meyakinkan korban, dan pelaku juga meminta korban mengundang Kabid Humas Polda Kepri dengan nomor kontak yang sudah dikirimnya.


“Pada Selasa (14/06) sekira pukul 13.00 WIB pelaku kembali menghubungi korban dan membuat janji pertemuan di Cafe tersebut,” kata Iptu Yustinus.


Lebih dalam Iptu Yustinus menyebutkan, pada pertemuan antara pelaku dan korban, korban yang merupakan pemilik cafe meminta keringanan atas permintaan uang oleh pelaku sebesar Rp3.000.000, namun pelaku menolak permintaan keringanan pemilik cafe. Meski keringanan tidak diberikan oleh pelaku, korban akhirnya memberikan uang sesuai permintaan pelaku.


Namun, sambung Iptu Yustinus, korban melaporkan hal tersebut ke Polsek batam Kota. Mendapat laporan itu, tim Opsnal Polsek Batam Kota langsung mendatangi lokasi kejadian dan mendapati 2 pelaku sesuai dengan yang dilaporkan korban yang berinisial FI dan SA.


“Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 amplop cokelat yang bertuliskan Feri/Wartawan yang berisikan uang sebesar 3 juta rupiah,” ungkap Iptu Yustinus.


Ditambahkan Iptu Yustinus, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHPidana dan 369 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun dan 4 tahun penjara.


Laporan : Tegar

Editor: KI







Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Peras Pemilik Cafe, Oknum Wartawan Diamankan

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x