terkini

Ads Google

Bejat !!! Ayah Kandung Perkosa Putri Kandungnya dengan Ancaman Pisau

Redaksi
7/30/22, 21:29 WIB Last Updated 2022-07-30T14:29:11Z


Kabaran Pringsewu – Kasus perkosaan terhadap anak kandung kembali terjadi di wilayah Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung, kali ini pria berusia 48 tahun berinisial MS merupakan warga Kecamatan Pagelaran dengan korbannya Bunga (12).


Mirisnya, bukan hanya sekali, persetubuhan terhadap anak kandung yang harusnya dijaga dengan baik, telah dilakukan berulang kali oleh tersangka dalam rentang waktu Juni 2021 hingga bulan Mei 2022.


Korban yang tidak tahan atas perbuatan ayahnya, sehingga menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya dan ia melapor kepada pihak kepolisian sehingga dilalukan penangkapan oleh Polres Pringsewu.


“Atas laporan itu, tim Satreskrim kami langsung gerak cepat untuk menangkap pelaku MS, pada Kamis (28/7/2020) lalu di rumahnya,” kata Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi didampingi Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora, dalam konferensi pers, Sabtu (30/7/2022).


Dalam melakukan aksinya, pelaku Maniso juga mengancam korban dengan senjata tajam berupa pisau dan ancaman fisik lainnya agar korban tidak menceritakan hal yang dialaminya kepada orang lain.


“Pelaku menyuruh korban masuk kamar, kemudian mengunci kamar dan mengancam korban dengan pisau atau ancaman fisik lainnya. Sehingga korban tidak berani melawan,” bebernya.


Dalam perkara tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, celana training biru, kemeja panjang kotak-kotak serta celana dalam warna biru.


“Atas perbuatannya, pelaku Maniso dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” tegasnya. (*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bejat !!! Ayah Kandung Perkosa Putri Kandungnya dengan Ancaman Pisau

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x