Kabaran Pekanbaru - Gubernur Riau Syamsuar bersama Kepala Badan Narkotika Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose Launching "Integrasi Pendidikan Anti Narkoba (IPAN) Pada Kurikulum Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus" di gedung daerah balai Serindit komplek kediaman gubernur Provinsi Riau, Pekanbaru, rabu (24/8/2022).
Pemerintah Kabupaten Siak diwakili oleh Sekda Arfan Usman hari ini menerima salinan Integrasi Pendidikan Anti Narkoba (IPAN) Kurikulum Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, bersama Walikota dumai langsung diberikan oleh Gubernur Riau Syamsuar.
"Akan kami sampaikan kepada bapak Bupati Siak untuk diteruskan kepada Kadis Pendidikan dan kebudayaan, Program ini kita sangat mendukung, ini sebuah gagasan brilian untuk selamatkan generasi emas kita, yaitu anak-anak kita dan seluruh pelajar di kabupaten Siak khususnya, Terimaksih Pemerintah Provinsi Riau terhadap Kerja nyata ini", Kata Arfan Usman.
Adapun Gubernur Riau Syamsuar dalam sambutannya menyampaikan Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 2 tahun 2020 tentang rencana Aksi Nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) tahun 2020-2024, kami sambut dan jawab melalui komitmen bersama, dan telah mempersiapkan formula Integrasi Pendidikan Anti Narkotika tingkat terhadap penyalahgunaan narkoba melalui rencana aksi terintegrasi tingkat provinsi dan tingkat kabupaten kota se-Riau.
"Sektor pendidikan memegang peranan penting dalam melahirkan generasi muda yang berkualitas generasi muda sebagai penerus bangsa tentunya harus kita jaga agar bersih dari Narkoba, untuk itu dibutuhkan upaya nyata yang dapat membentengi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran kelas narkoba", ungkap Syamsuar.
Gubernur Riau Syamsuar bersama Dinas Pendidikan Provinsi Riau, BNN Provinsi Riau berkomitmen untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dilingkungan pendidikan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Riau (Pergubri) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Integrasi Pendidikan Anti Narkoba pada Kurikulum Satuan Pendidikan Menengah dan Satuan Pendidikan Khusus, ini akan berlaku juga tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan tingkat Madrasyah.
"Semoga melalui IPAN ini, kita dapat menyelamatkan anak-anak kita dari bahayanya Narkoba, Semoga Allah Subhanahu wa ta'ala, meridhoi ikhtiar kita bersama untuk bisa membentengi dan melindungi generari emas penerus bangsa", harap Gubri Syamsuar.(A-R)