Kabaran Jakarta, - Hasil dari konferensi pers di mabes polri menurut pendapat dari Kabareskrim Polri Komjen Agus Andriyanto menjelaskan, Ferdy Sambo berperan merancang skenario baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J yang berujung pada tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.
"Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," kata Agus dalam konferensi pers di gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) kemarin.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan bahwa tak ada peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah Sambo. Fakta sesungguhnya, kata Sigit, Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Setelah itu, Sambo mengambil dan menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya agar seolah terjadi baku tembak.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit.
Informasi terkini yang di terima media ini,hasil konferensi pers di Mabes POLRI Dalam kasus ini, Timsus menetapkan Irjen Ferdy Sambo dan 3 orang lainnya sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Ketiganya yakni Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Irjen Pol Ferdy Sambo diduga menyuruh Bharada E untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Sedangkan Bripka RR dan KM membantu dan menyaksikan penembakan.
Keempatnya pun dikenakan Pasal 340 subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP. “Ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” ujarnya.
Jurnalis :*"EndyCastello/ Tim-Media"*.