LSM JARA mendesak Pemerintah Aceh melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Aceh untuk segera membuka posko pengaduan, sebagai upaya meningkatkan pencegahan kejahatan terhadap perempuan dan anak yang ada di provinsi ,” katanya, di Banda Aceh,
Kasus yang terungkap itu hanya sebagian kecil, masih banyak lagi kasus yang belum muncul ke publik saat ini. Hal itu karena faktor korban takut, malu, serta tidak tau harus mengadu ke mana untuk saat ini
Lanjutnya, selama ini kita melihat DP3A Aceh hanya melakukan pendampingan saat ada pelaporan saja. Namun kurang mensosialisasi kepada masyarakat. Ini menjadi PR besar semua stakeholder.
Khawatirnya, korban yang tidak berdaya ini bisa saja memutuskan untuk mengakhiri hidupnya, akibat kengerian atau rasa takut yang ditimbulkan. Sehingga korban lebih memilih menahan diri serta memendam rasa penderitaannya.
“Kita juga mengharapkan pihak aparat penegak hukum untuk menindak tegas jika ditemukan predator seksual yang menyasar anak, apalagi anak di bawah umur karna kasus ini bisa membuat generasi muda tidak bisa lebi berkembang untuk suatu kemajuan daerah masing masing tutupnya.,(*)