Modus Tukarkan Uang Receh dan Menipu, MI Ditangkap Resmob Satreskrim Polres Cimahi / Shutterstock |
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, awalnya polisi mendapatkan laporan dari korban pemilik warung terkait pelaku penipuan.
Awalnya pelaku datang ke warung korban dengan alasan menukarkan uang receh miliknya dengan pecahan Rp 50.000 hingga Rp 100.000.
Pelaku terlebih dahulu menerima uang dari korban. Bukannya memberikan uang receh miliknya, pelaku malah membuat korban sibuk dan lengah, seakan pelaku hendak membeli barang dari warung tersebut.
"Setelah korban lengah, pelaku langsung pergi melarikan diri menggunakan motornya," ucap Ibrahim di Mapolda Jabar dilansir Kompascom Senin (15/8/2022).
Mendapat laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kontrakannya di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, pada Rabu (10/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Pelaku mengakui tindakannya, dan melakukannya seorang diri," ucap Ibrahim.
Dari hasil pemeriksaan, aksi pelaku sudah dilakukan 20 kali di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Adapun uang hasil penipuan yang dikumpulkan pelaku mencapai Rp 20 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 Jo 64 KUHP dan atau Pasal 372 Jo 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun pidana.