Kabaran Meranti, - Dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-77 tahun, Polres Kepulauan Meranti bersama Pemerintah Kecamatan dan Desa, serta gabungan kelompok tani (Gapoktan) Peduli Lingkungan, Selasa (16/8/2022) pagi, melakukan penanaman 1.000 Mangrove di pantai Tanjung Motong, Kecamatan Rangsang Barat.
Kegiatan yang digagas Kapolsek Rangsang Barat Iptu Benny Afriandi Siregar SH MH tersebut dihadiri Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, dengan didampingi Kabag Ops Kompol Yudi Setiawan SH MH, Kasat Binmas AKP Jamaludin, Camat Rangsang Barat Wan Fakhriarmi SSos, Sekcam Jefri SIP, Kepala Desa Permai Azman, Babinsa Serka E Sembiring, dan Ketua Gapoktan Peduli Lingkungan Rangsang Barat Kadarsiono.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul, mengapresiasi gagasan penanaman Mangrove oleh Kapolsek bersama Pemcam dan unsur terkait di Rangsang Barat tersebut.
Ia mengharapkan kegiatan positif seperti itu dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dimasa mendatang. Tentunya dengan melibatkan semua unsur, bahkan masyarakat setempat.
"Kita apreasiasi kegiatan ini. Terus tingkatkan dan libatkan semua unsur, terlebih masyarakat. Sehingga secara bersama kita bisa menjaga dan melestarikan hutan Mangrove di daerah ini," ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek Rangsang Barat Iptu Benny mengatakan bahwa penanaman 1.000 Mangrove di Tanjung Motong Desa Permai itu bertujuan sebagai perlindungan terhadap abrasi, pengikisan air laut, penahan badai dan angin yang bermuatan garam.
"Secara ekonomis hutan mangrove berfungsi sebagai tempat rekreasi wisata, sumber bahan baku untuk bangunan dan kayu bakar, serta pemeliharaan ekosistem. Sehingga bisa menjadi tempat bagi sumber mata pencaharian masyarakat nelayan untuk menangkap ikan, udang, kepiting dan lainnya," ungkap Iptu Benny.
Dijelaskan Kapolsek, kegiatan penanaman mangrove ini dilakukan dengan teknik pembibitan dan penanaman dengan menggunakan metode pengayaan ekosistem mangrove.
Dimana, sebutnya, pembibitan dilakukan dengan menanam seedling (semaian) dalam polibag yang sudah diisi tanah. Jenis bibit yang ditanam adalah Rizhopora Mucronata dan Rizhopora Stylosa.
"Dengan kegiatan penanaman ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi dan manfaat hutan mangrove baik secara fisik, ekologis dan ekonomis," harapnya.
Kemudian, tegasnya pula, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, maka ada sanksi hukum yang tegas terhadap siapapun yg melakukan pengrusakan hutan mangrove.
"Untuk itu, mari kita jaga dan pelihara hutan mangrove di wilayah kita ini. Karena, bagi siapa saja yang merusaknya, maka akan dikenakan sanksi hukum sesuai aturan Undang-Undang yang yang berlaku," pesannya.
Untuk diketahui, selain penanaman, Kapolres bersama rombongan juga melakukan pengecekan mangrove di Jalan Utama Desa Bantar, Kecamatan Rangsang Barat. (Humas Polres Meranti)