terkini

Ads Google

Profesi Wartawan Dan Resikonya, Tanpa adanya Tegak Kemerdekaan Pers

Redaksi
8/18/22, 10:42 WIB Last Updated 2022-08-18T03:42:51Z


Kabaran Dumai, Kisah nyata Profesi Sang Kuli Tinta alias Wartawan adalah insan Pers yang di artikan orang bebas tak terikat tanpa ikatan selain pada aturan undang-undang Pers No.40 tahun 1999 dan Redaksi penerbitan media tersebut, sebagian berpendapat tanpa ada masa depan untuk yang berprofesi sebagai wartawan bisa di artikan tanpa adanya pensiun bak selayaknya seorang yang benar adanya pensiun seperti contoh yang terikat, Karyawan, PNS atau ASN,kali ini penulis menjabarkan artinya seorang Profesi Wartawan tersebut pada Rabu Pagi (17/08/22).


Setelah bertepatan dengan hari kemerdekaan RI yang Ke-77 tahun kemerdekaan Indonesia setelah berjuang demi mendapatkan kemerdekaan bertempur kala itu untuk bebas peperangan bangsa Indonesia dari Para Penjajahan, momentum ini baik untuk di bahas untuk itu artinya kemerdekaan masyarakat dan seluruh bangsa Indonesia menikmati atas perjuangan yang telah merebut dengan nama kemerdekaan RI hingga saat ini dari Zaman penjajahan Belanda dan Jepang kala itu, Alhamdulillah Masyarakat Indonesia menikmati artinya kemerdekaan sampai saat ini.


penulis kembali pada tulisan dengan Fokus Narasi yang akan di bahas yakni Terkait Profesi Wartawan untuk menekuni sebagai kuli tinta atau biasa disebut Jurnalis. wartawan yang harus diperhatikan bersifat independen tanpa memihak siapapun,atau memihak kemanapun dalam mengakomodir suatu bahan Narasi Pemberitaan media, sesuai undang-undang Pers no 40 tahun 1999 ,pasal 18 tanpa intervensi atau intimidasi terhadap pemberitaan dan dalam undang-undang no.14 tahun 2008, keterbukaan atau ketransparan informasi publik.


Profesi Wartawan orang bebas menulis , menyebar luaskan informasi dari hasil investigasi dengan menempatkan informasi aktual, fakta hasil beberapa Narasumber yang jelas, dari sisi konfirmasi apa yang Ia lihat dan Ia dengar berdasarkan informasi itu, maupun Narasumber yang jelas agar dapat di pertanggung jawabkan di mata hukum sesuai KUHPidana melalui konfirmasi dari unsur Resiko bagi Wartawan atau Jurnalis yang di hadapkan dengan tiga (3) Hal dampak Resiko nya antara lain,

  • Narasi informasi bahan tulisan,
  • Narasumber informasi jelas Rekaman, video dan isi keterangan Narasumber dan yang terakhir,
  • Keterangan konfirmasi informasi tulisan yang di temukan di lapangan sebelum penulisan berita tersebut.


Selanjutnya, terkait hati nurani yang independen tanpa memihak siapa pun atau apapun bentuknya terkait isi Pemberitaan media massa sekaligus, selalu mentaati norma aturan kode etik dan UU Pers No.40 tahun 1999 selayaknya Jurnalis atau wartawan yang sudah termaktub serta diatur dalam hal isi mengenai undang-undang Pers.


Wartawan tidak memiliki kategori status sosial yang pasti, pagi Ia bisa ngobrol dengan pejabat, abang becak, kemudian Siang Ia bisa makan bersama para pejabat, sore Ia bisa bincang-bincang dengan pemuka agama sekaligus menjalankan ibadah nya serta agama kepercayaan yang dianut dan malam hari nya, Ia juga "bisa" berada di cafe, diskotik, dan Bukan pula untuk Happy semata.


Karakter Profesi Wartawan atau seorang Jurnalis setiap hari Ia menyapa publik dengan informasi aktual dan terpercaya, tak peduli Informasi yang disajikan itu diapresiasi sebagian mengatakan baik dan ada juga menganggap buruk bagi yang awam berpendapat bahkan banyak juga dicaci dengan rasa was-was untuk memenuhi kewajibannya terhadap publik, wartawan memberikan informasi berdasarkan kebenaran yang diyakininya benar dan chek and richek sesuai konfirmasi balance (tanpa memihak di tengah), terkadang risiko nyawa tanpa Ia sadari mengancam dirinya dan keluarganya.


Tiga ancaman yang jelas di hadapi Profesi Wartawan atau Profesi Jurnalis ini Resikonya seperti: 

  • Nyawa melayang terbunuh(Kematian)Ke KUBURAN akibat ketidak fahaman oknum tersebut setelah pemberitaan media massa Terbit berita atau tayang berita nya tentang kasusnya,bisa jadi target PEMBUNUHAN.
  • Dampak Masuk ke RUMAH SAKIT (RS) akibat ketidak fahaman oknum melakukan tindak Kriminal atas perlakuan para oknum terhadap pemberitaan media terbit tanpa menilai si wartawan atau Jurnalis.Memberitakan.
  • Balance (seimbang tanpa memihak) Wartawan atau Profesi Jurnalis di Giring ke PENJARA akibat ketidak fahaman oknum mengiring Opini ke PUBLIK atas dasar Dendam nya.


Sebagian ada juga yang menilai profesi Wartawan yang amat agung, dimana seorang wartawan berperan besar dalam seluruh aspek kehidupan, sejarah mencatat, kemerdekaan Indonesia dikumandangkan ke seantero dunia melalui media terbit pemberitaan oleh seorang wartawan dengan Motto PENA mengalahkan dengan satu butir Peluru PISTOL yang mengenai Sasaran Target nya.


Dalam kitab Sucinya Umat Islam sebagai Muslim Arti Profesi Wartawan serta tindakan nyata nya tertuang di Al-quranul karim, serta Al hadis Mengenai hasil daripada kegigihan para wartawan ( red, para sahabat Nabi ) didalam mencatatkan wahyu dari ILLAHI yang turun kepada para Nabi dan mencatatkan hadits yang disampaikan Rasulullah kepada umatnya kala itu.


Begitu penting peran wartawan dalam sendi - sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, namun mengapa kini wartawan dibungkam dengan pasal 310,311,UU ITE, dan upaya paksa mempidanakan wartawan dengan cara - cara yang sangat bertentangan dengan UU Pers dan KIP bahkan HAM, satu pertanyaan Penulis dimanakah kemerdekaan Pers nya.


Wartawan tak perlu dibungkam, wartawan tak perlu dipidana, wartawan itu hanya butuh dibina dan diawasi dengan profesional dan menjadikan UU Pers No.40 Tahun 1999 sebagai satu - satunya alat mengontrol, mengawasi kebebasan Pers di negeri Indonesia saat ini.


Wartawan bukan untuk ditakuti, wartawan bukan untuk dibasmi, wartawan penentu masa dapan sebuah bangsa dan kemajuan sebuah negara serta pertahanan negara Indonesia 


Wahai para pejabat, jangan engkau takut kepada wartawan, jangan engkau takut pada kami yang mengemban tugas sebagai social control atas Perilaku para Oknum Nakal menginformasikan ke PUBLIK demi kesejahteraan Bangsa dan bernegara, Profesi Wartawan atau Jurnalis sebagai Social Control nya Suatu NEGARA bahkan untuk Dunia, tentu Pastinya memberikan informasi Akurat,Fakta, Aktual dan Tajam dapat terpercaya sebagai Mitra untuk Pembangunan.                       


Jurnalis: Endy Castello/Tim-Media

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Profesi Wartawan Dan Resikonya, Tanpa adanya Tegak Kemerdekaan Pers

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x