Kabaran Pekanbaru, - Masril, warga kota Pekanbaru akhirnya menghirup udara segar bebas setelah di tahan Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.
Dari informasi yang di dapat kabaran, Masril bebas murni, pada Sabtu (27/08/22)
Kebebasan Masril setelah malam ini kuasa hukumnya telah berhasil bebaskan kliennya yang telah meneruskan serta mengungah Video Tik-tok dan ternyata terbukti bukan dirinya yang membuat melainkan hanya di unggah Penerusnya oleh Masril kuasa hukum masril bertemu dengan tim Reskrimsus Polda Metro Jaya dalam perdamaian melalui proses Restorative Justice.
Masril Warga kota Pekanbaru yang Posting Kasus Ferdy Sambo di Tiktok Akhirnya Dibebaskan.
Ini ungkapan Penyesalan Masril atas permohonan maaf kepada institusi kepolisian republik Indonesia di Jakarta.
Masril sendiri sudah menyatakan permintaan maaf ke pihak kepolisan.
Ini penyebab Masril awal tertangkap nya,dalam unggahan di akun Tiktok-nya Marsil sebelumnya menyinggung mengenai Irjen Ferdy Sambo dan Kapolda Polda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang dikaitkan dengan perjudian.
Dari Hasil pertemuan terbaru kali ini telah menyepakati bahwa kasus unggahan terkait Ferdy Sambo diselesaikan di luar pengadilan dengan dasar Perjanjian perdamaian .
Dia menyebut bahwa dirinya hanya memostikan ulang video tersebut dari sebuah akun Twitter.
Masril sudah ditahan sejak 31 Juli 2022 di Polda Metro Jaya.
Dia ditetapkan tersangka pada 29 Juli 2022 dengan sangkaan undang undang ITE.
Ungkapan kuasa hukum masril Suroto SH,, Alhamdulillah, pada hari Jumat 26 Agustus 2022 telah selesai.
“Kita patut bersyukur malam ini diputuskan kasus klien kami diselesaikan melalui (RJ)Retrorative Justice atau penyelesaian perkara di luar persidangan. Awalnya tadi yang dikabulkan hanya penanguhan penahanan saja,” kata Kuasa Hukum Masril, Suroto kepada Tim Media.
Sujud penuh rasa Syukur kepada Allah Swt, yang di Panjatkan Masril, pria berusia 54 tahun, Akhirnya Dibebaskan juga karena terkabul atas Doanya.
Semua itu Setelah memenuhi proses persyaratan administrasi, malam ini Masril dan kuasa hukumnya keluar dari Polda Metro Jaya.
“Kita sudah keluar dari Polda (Polda Metro Jaya). Intinya surat itu kami minta agar perkara tidak dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya,”Ujar,Kuasa hukum Masril.
Jurnalis :*'Endycastello/, DNST -- Tim-Media”*.