Kabaran Dumai,- Pentingnya mensosialisasikan UU PAS dari KamenkumHam agar bisa dipahami oleh seluruh Warga Binaan punya Hak Remisi dan Integrasi, yang termaktub Undang-undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan telah disahkan menggantikan Undang-Undang Pemasyarakatan sebelumnya yaitu UU No. 12 Tahun 1995, dalam Undang – Undang tentang Pemasyarakatan itu yang mengatur terkait Hak dan kewajiban Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP) serta program pembinaan WBP pada Lapas dan Rutan di Indonesia.
Sosialisasi ini menurut penulis sangat penting untuk terus dilakukan oleh pihak terkait, kini penulis membahas Hak Remisi dan Hak Integrasi untuk para warga binaan tersebut, pada Selasa (30/08/22).
Dalam pelaksanaan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan tersebut, wajib di Sosialisasikan oleh Kalapas dan Kepala Rutan se-Indonesia ini yang sangat penting bagi seluruh warga binaan agar dapat memberikan Pemahaman arti nya Hak Remisi serta Hak Integritas.
Maka sebagai Pejabat Struktur Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) serta Rutan tetap melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada warga binaan Rutan Kelas IIB serta yang lainnya.
Selanjutnya bagi Warga Binaan bahwa dengan sosialisasi yang di lakukan ini dapat memberikan penjelasan kepada warga binaan tentang hak-haknya dan juga warga binaan tetap harus mengikuti program yang harus dijalani di Lapas atau Rutan dan tidak melakukan pelanggaran.
“Dengan disahkannya Undang-Undang Pemasyarakatan yang terbaru ini, maka diharapkan proses pemasyarakatan dapat lebih optimal dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan, diantaranya memberikan jaminan hak bagi narapidana, meningkatkan kualitas pembinaan dan pembimbingan agar warga binaan menyadari atas kesalahannya dan tidak mengulangi tindak pidananya sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat dan dapat hidup secara wajar dan baik, serta taat hukum dan bertanggung jawab,”ungkapnya.
Harapan Penulis kepada seluruh Pejabat dan pegawai Lapas atau Rutan se-Indonesia yang telah mengetahui Aturan Terbit nya Undang-undang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenKumHam) agar dapat terus mengedepan kan Penyampaian Hak Warga binaan serta tetap mensosialisasikan sesuai aturan yang ada dari Menkumham .
Karena bagi masyarakat untuk Kegiatan Sosialisasi Ini diselenggarakan dengan maksud memberikan pedoman pada masa peralihan dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi Para Narapidana (Napi) sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Dengan tujuan Terpenuhinya hak-hak bersyarat bagi narapidana sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana yang meliputi remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Penulis : "EndyCastello/DNST/Tim-Media"
Editor KI