Kabaran Meranti, - Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi, Jumat (26/8/2022) malam, melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang wanita berinisial RA (39), warga Jln Tutwuri Gg Dulia, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi.
Kronologis kejadiannya, pada Selasa (2/8/2022) sekira pukul 20.50 WIB, Korban (NA) yang tinggal di Jln Pembangunan II Gg Mul, Kelurahan Selatpanjang Timur, saat itu kaget ketika mengetahui handphone miliknya dan anaknya (FA) yang sedang di cas atau charger tidak ada di tempat.
Mengetahui HP-nya dan milik anaknya telah hilang, Korban langsung membuat laporan ke Polsek Tebingtinggi. Atas kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp8,6 juta.
Berdasarkan laporan tertanggal 2 Agustus 2022 itu, Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana curat tersebut.
Dari hasil penyelidikan tim dilapangan, didapatkan informasi bahwa satu unit Handphone Vivo V19 warna putih milik korban berada di dalam penguasaan seorang laki-laki berinisial A, yang merupakan hasil dari dugaan tindak pidana pencurian tersebut.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Tebingtinggi AKP Gunawan SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Santo Morlando SH MH, melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tim pun mendatangi rumah A, dan didapat informasi bahwa A membeli HP tersebut pada hari Jumat (26/8/2022) sekira pukul 19.00 WIB dengan harga Rp1,5 juta yang dijual oleh pelaku di kediamanya.
Selanjutnya, Unit Reskrim mendatangi rumah pelaku dan mengamankannya ke kantor Polsek Tebingtinggi untuk dimintai keterangan terkait HP yang dijualnya itu.
"Benar saja, saat diinterogasi oleh anggota kita, pelaku mengaku bahwa HP yang dijualnya itu adalah hasil dari curian yang dilakukan oleh anak kandungnya NR (13 Th) yang saat ini masih DPO," ungkap Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalui Kapolsek Tebingtinggi AKP Gunawan SH, Ahad (28/8/2022) siang.
Adapun barang bukti dari tindak pidana Curat tersebut, yakni sebuah kotak handphone merek Vivo V19 warna putih, sebuah kotak handpone merek Realme 6 Pro warna biru, satu unit handphone merek Vivo V19 warna putih, dan uang tunai sebesar 1.050.000.
Sementara itu, pelaku RA dipersangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara.(Humas Polres Meranti)