Kabaran Rohil – Kejaksaan Negeri Rokan Hilir musnahkan Barang Bukti (BB) Perkara Tindak Pidana Umum sebanyak 142 perkara yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht) dari bulan Maret sampai bulan Agustus 2022.
Pemusnahan barang bukti (BB) tersebut langsung dipimpin Kajari Rokan Hilir Yuliarni APPY, SH, MH didampingi Komandan Rayon militer 01, Kanit Reskrim Polsek Bangko, Kasubag Umum Dinas Kesehatan Kabupaten Rohil.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kepala Seksi Intelijen secara simbolis ikut menyalakan api dalam kegiatan pemusnahan tersebut yang di Taja di halaman kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekitar Pukul 10.00 WIB.
Adapun tujuan dari Pemusnahan Barang bukti tersebut untuk melaksanakan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap yang merupakan tugas dan wewenang jaksa sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP dan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kajari Rokan Hilir Yuliarni APPY, SH, MH melalui Kasi Intelijen Kejari Rohil Yogi Hendra SH, MH mengatakan Kegiatan ini merupakan komitmen kejaksaan dalam pelaksanaanya sebagai eksekutor, tidak hanya melaksanakan tugas sebagai pelaksana eksekusi pidana badan melainkan juga terhadap barang bukti (BB).
” Pemusnahan barang bukti dilaksanakan agar meminimalisir penyalahgunan, sehingga tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” Tegas Yogi.
Yogi juga menjelaskan Bahwa jenis Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang dimusnahkan pihaknya itu telah mempunyai kekuatan Hukum Tetap (inkracht) yaitu , Narkotika terdiri dari
Shabu-shabu dengan berat bersih 102,63 gram Pil Extacy dengan jumlah 54 butir Daun Ganja Kering dengan berat bersih 74,2 gram.
” Barang Bukti lainnya yang dimusnahkan terdiri dari Potongan Kayu jumlah 2 batang, Baju dan Celana jumlah 31 Helai, Handphone jumlah 7 unit, Parang jumlah 3 buah, Kartu ATM jumlah 16 buah, Alat Hisap jumlah 25 buah dan Timbangan Digital jumlah 26 buah, Kartu Remi jumlah 2 kotakRokok jumlah 37 bungkus, Tas jumlah 16 buah, Pipet dan Alat hisap jumlah 106 buah dan Gunting jumlah 24 buah dan Dompet jumlah 35 buah,” Ungkapnya.
Kasi Intelijen Kejari Rohil itu menambahkan, Bahwa Pemusnahan barang bukti (BB) narkotika dilakukan dengan cara melarutkan dengan air dan diblender, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar di dalam drum-drum, untuk senjata tajam menggunakan alat pemotong.Pungkasnya.(ril/kjt)