Hatami Minta Polres Kalianda Tindak Lanjuti Laporan Polisi |
Hal ini terjadi kepada bapak hatami warga masyarakat ketapang lampung selatan alamat rt 002 /003 desa ketapang kec.ketapang kab.lampung selatan yang telah menjadi korban mafia tanah yang ada di ketapang lampung selatan pada tahun pada tahun 1979 hatami membeli tanah dengan cara tukar motor kepada basuni dengan alamat ketapang dengan luas tanah 2942m2 pada tahun 2016 tanah tersebut tiba-tiba di akui oleh made jaya milik nya dengan no sertifikat hak milik no 35
Karena merasa tidak pernah menjual dan tidak kenal dengan made jaya bapak hatami tetap melaukan pemeliharan atas tanah nya tersebut dan pada tahun 2017 bapak hatami membuat sertifikat ke bpn kalianda lampung selatan karena surat menyurat nya lengkap BPN kalianda mengeluarkan sertifikat atas nama HATAMI dengan sertifikat HAK MILIK NO 01210 Dengan luas tanah 2092M2 diketahui hatami punya sertifikat juga made jaya melakukan gugatan ke PN kalianda tgl 31 des tahun 2021 dan selasa pada tgl 12 april 2022 di putus oleh PN kalianda menolak gugatan saudara made jaya PN kalianda memutus bahwa tanah dan sertifikat bapak hatami yang sah kurang puas oleh putusan PN kalianda made jaya melakukan upaya banding KE PT tanjung karang bandar lampung dan kembali PT tanjung karang bandar lampun8g tgl 22 juni 2022