Kabaran Jakarta,- Mahkamah Agung (MA) tolak permohonan kasasi jaksa di kasus KM50.
Akibatnya Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella bebas karena tidak terbukti membunuh 6 anggota laskar FPI.
"Tolak kasasi jaksa terhadap M Yusmin Ohorella," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Senin (12/9/2022).
Duduk sebagai ketua majelis Desnayeti dengan anggota Gazalba Saleh dan Yohanes Priyana.
Majelis tersebut juga menolak permohonan jaksa terhadap Fikri Ramadhan.
"Tolak kasasi jaksa terhadap Fikri Ramadhan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dituntut 6 tahun penjara.
Keduanya didakwa jaksa terkait peristiwa penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.
Namun tuntutan jaksa ditolak Hakim menilai perbuatan mereka dalam rangka pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
"Menyatakan perbuatan Terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/3).
Karena itu, keduanya dilepaskan dari tuntutan jaksa.
Sumber : Detik