terkini

Ads Google

Usai Rekonstruksi Akankah FS Terjerat Pasal 340 KUHP? Berikut Penjelasan Pakar Hukum Pidana

Redaksi
9/01/22, 07:20 WIB Last Updated 2022-09-01T00:20:03Z


Kabaran Jakarta,- Usai menjalani rekonstruksi terhadap beberapa tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan gamang menuntut Pasal 340 KUHP.


Hal itu dikatakan Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad dalam keterangannya di Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (30/8/2022).


“Jaksa saya kira masih gamang, ketika bermaksud menuntut dengan pembunuhan berencana ya, meskipun saja unsur pembunuhan berencana sudah terpenuhi,” ucap Suparji Ahmad.



“Karena ada yang menyuruh, kemudian ada yang melakukan, turut serta, ada yang merencanakan ya, terus kemudian ada turut membantu ya ini bisa saja dianggap sebagai sebuah pembunuhan berencana,” kata Suparji Ahmad.


Namun, kata Suparji, jika mencermati dari rekonstruksi yang dilakukan bisa saja pengacara tersangka menyanggah ini sebagai pembunuhan berencana.


“Kan bisa saja pengacara tersangka membantah, ini adalah sebuah spontanitas, ini adalah sebuah reaksi, bahwa ini adalah sebuah emosi, jadi tidak mudah memenuhi unsur 340 itu,” kata Suparji Ahmad.


Sebab, dalam rekonstruksi yang digelar dan menggambarkan tiga situasi yakni di Magelang, Jl Saguling, dan rumah dinas di Kompleks Duren Tiga tidak ada yang memperagakan adanya pelecehan seksual dan perencanaan pembunuhan.


“Yang terjadi, kita saksikan bersama itu tidak sesuai dengan fakta yang logis dan tidak sesuai dengan fakta yang rasional. Karena tadi itu, katanya pelecehan seksual tapi tidak ada adegan-adegan apapun di situ,” kata Suparji Ahmad.



“Katanya pembunuhan berencana tapi tidak kelihatan bagaimana merencanakan, bagaimana memberikan senjatanya, bagaimana menggunakannya padahal kan ini yang ditunggu oleh jaksa bagaimana anatomi perkara ini menjadi jelas dan lengkap.”


Dalam amatan Suparji, dari rekonstruksi justru memunculkan narasi baru yang nantinya akan menjadi perbincangan di publik.


Lantaran, katanya, rekonstruksi yang ditampilkan dalam kasus pembunuhan Brigadir tidak logis dan tidak rasional.


“Yang terjadi kita saksikan bersama itu tidak sesuai dengan fakta yang logis dan tidak sesuai dengan fakta yang rasional,” ujar Suparji Ahmad.


Sumber : Kompas

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Usai Rekonstruksi Akankah FS Terjerat Pasal 340 KUHP? Berikut Penjelasan Pakar Hukum Pidana

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x