Kabaran Cimahi,- Tim gabungan Polda Jawa Barat bersama dengan Polres Cimahi, berhasil menangkap pelaku pembunuhan anak gadis di Kota Cimahi.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menjelaskan, tersangka berhasil diamankan pada Minggu, (23/10/22) sore.
"Alhamdulillah atas izin Allah SWT, Allah memberi jalan dan memudahkan tim gabungan direktorat kriminal umum Polda Jabar dan tim dari Polres Cimahi," kata AKBP Imron di Mapolres Cimahi.
Motif tersangka diungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan modusnya diduga melakukan pembunuhan berencana dilihat dari barang bukti.
"Adapun modusnya, berdasarkan barang bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana atau dengan delik pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya korban," kata Ibrahim Tompo kepada wartawan di Mapolres Cimahi. Minggu, 23 Oktober 2022 malam.
Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, tersangka diduga cukup bukti melakukan pembunuhan berencana disertai delik atau pencurian seperti pada keterangan Kombes Pol Ibrahim Tompo.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagimana Pasal 184 KUHAP bahwa tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai delik atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati atau melakukan kekerasan anak hingga mati,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku melanggar pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undangundang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
KI