Kabaran Aceh, – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan Fatwa Nomor 12 Tahun 2013 tentang Seni Budaya dan Hiburan, Minggu (9/10/22).
Namun, berbagai polemik muncul di kalangan masyarakat terkait Fatwa Mpu Aceh tersebut. Ada yang mendukung dan menolak dalam permasalahan ini
Dalam kegiatan Dialog terkait penolakan konser pada tanggal 5 Oktober 2022 kemarin ini yang bertema "Serambi Mekkah Update Terkait Demo Penolakan Konser Kemarin di Banda Aceh, kegiatan ini terlaksana secara Live Streaming di YouTube dan juga di Tik Tok Bang Eija langsung.
Aktivis Ikatan Pelajar Muhammadiyah Aceh Rizki Maulizar ini mengatakan, Fatwa MPU Nomor 12 Tahun 2013 tentang Seni Budaya dan Hiburan Lainnya sudah ada sejak lama namun kemudian muncul kembali saat ini, Inilah polemik antara pelaku event dan pegiat seni yang ada di provinsi Aceh
Ia melanjutkan, sebelumnya ada kajian tentang Tastafi Aceh di Hotel Kriyad Muraya kemarin. Hasil rangkuman kajian tastafi adalah bahwa konser boleh diadakan tetapi untuk kebaikan, bukan untuk keburukan.
Jadi konsernya tidak mengundang hujatan dan hinaan. Intinya konser bisa dilakukan tapi dengan aturan dan ketentuan tertentu,” kata Rizki Maulizar Dalam Diskusi Dialog Tersebut
Rizki Maulizar Jubir Jara dan juga aktivis IPM Aceh ini juga, menambahnya ada tiga unsur yang membentuk rangkaian kehidupan di Aceh, yaitu budaya, agama, dan musik. Dan Dalam hal ini, ada pertunjukan tari, selawat, dalail, doa, seni suling, dan zikir serta musik.
Kita berharap kepada kelompok musik ini untuk tidak melakukan tindakan atau perilaku yang tidak sesuai syariat dan tidak mengedepankan pakaian yang di luar syariat. Ya, sesuai dengan norma, juga menampilkan musik yang sesuai dengan kebaikan tidak mengundang kejahatan.
“Konser di Aceh, bagaimana kita memisahkan penonton pria dan wanita kemudian kita melibatkan polisi syariah atau WH,” katanya.
Kita harus melihat persoalan ini, di satu sisi MPU tidak seperti itu sebetulnya. Yang mereka ingin kita sama sama tegakkan hanya sesuai dengan norma yang ada. Pungkasnya.
Lanjutnya, ia berharap kepada kelompok musik ini untuk tidak melakukan tindakan atau perilaku yang tidak sesuai syariat dan tidak mengedepankan pakaian yang di luar syariat. Jika suatu kelompok melakukan setiap kegiatan maka harus sesuai dengan norma, dan juga menampilkan musik yang sesuai dengan kebaikan tidak mengundang kejahatan.
Karna Konser di Aceh ini. bagaimana kita memisahkan penonton Antara pria dan wanita kemudian kita melibatkan polisi syariah atau WH, untuk tidak terjadi yang melanggarnya syariat islam di Aceh
Kita harus melihat persoalan ini, di satu sisi MPU juga tidak seperti itu sebetulnya. Yang mereka ingin kita sama sama tegakkan hanya sesuai dengan norma yang ada. Pungkasnya.