Kabaran Hukum,- Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP ditentukan bahwa alat bukti yang sah ialah:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa.
Dari segi urutan alat bukti, keterangan saksi ditempatkan pada urutan ujian pertama. Ini menunjukkan bahwa keterangan saksi merupakan alat bukti paling penting dalam hukum acara pidana.
Pengertian Pasal 1 butir 27 KUHAP keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
UNSUR-UNSUR
Unsur-unsur pidana yang membentuk pengertian hukum tindak pidana sumpah palsu dalam rumusan Pasal 242 ayat (1) KUHP adalah (a) dalam keadaan undang-undang menentukan agar memberikan keterangan di atas sumpah,
(b) mengadakan akibat hukum pada keterangan di atas sumpah,
(c) memberikan keterangan di atas sumpah,
(d) keterangan palsu,
(e) dengan lisan atau tulisan,
(f) secara pribadi atau oleh kuasanya,
(g) dengan sengaja.
SANKSI
Pasal 174 ayat (1) KUHAP Apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu.
Sanksi yang dapat dikenakan terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah, yaitu sanksi berupa pidana penjara dan pencabutan hak, sesuai yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 242
Penulis : Mukhlis Al Anam, SH