terkini

Ads Google

Miris Wartawan Dilaporkan Polisi, Padahal Tugas Jurnalistik Dilindungi

Sri Handayani
11/16/22, 01:39 WIB Last Updated 2022-11-15T18:39:48Z
Miris Wartawan dilaporkan ke Polisi oleh pengusaha Galian C, padahal tugas jurnalistik telah dilindungi oleh undang undang pers no.40 tahun 1999, dan diperkuat dengan adanya perjanjian kerja sama (PKS) antara dewan pers dan polri. 


KabaranID, - Miris Wartawan dilaporkan ke Polisi oleh pengusaha Galian C, padahal tugas jurnalistik telah dilindungi oleh undang undang pers no.40 tahun 1999, dan diperkuat dengan adanya perjanjian kerja sama (PKS) antara dewan pers dan polri. 


Bahwa tidak bisa serta merta seorang jurnalistik dilaporkan terkait produk jurnalistiknya, regulasi yang digunakan harus melalui dewan pers, (14/11/2022)


Dimana Hariato seorang jurnalis dari media seputarindonesia.co.id dilaporkan ke Polres Kabupaten Mojokerto oleh Khoirul Anwar, yang diduga pengusaha tambang galian C dengan sangkaan pasal 310 dan 318 KUHP. 


Harianto dilaporkan karena meliput aktifitas demo penolakan tambang galian c yang dilakukan warga Dusun Sawoan Desa Sawoo Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto pada tanggal 20 oktober 2022.


Kan sudah jelas, “Ada Hak Jawab sesuai UU Pers nomor 40 tahun 1999, diantaranya pasal 5 dan pasal 15 butir D dan ada Hak Koreksi kalo dianggap berita keliru kalau seperti yang ditulis. 


Ini tidak memberikan Hak Jawab juga Hak Sanggah yang tercantum dalam UU PERS, Main lapor ke Polres Kabupaten Mojokerto. 


Dan anehnya pun ditanggapi oleh anggota Polres disana. Terkesan anggota polres disana tidak mengindahkan Statmen bapak Kapolri beberapa waktu lalu yang di sosialisasikan oleh Kadiv Humas yang mengatakan tugas jurnalis dilindungi oleh konstitusi dan diminta jajaran polri untuk melindungi Jurnalis dalam menjalankan tugasnya.


Saat kami mintai keterangan seusai pemeriksaan, Harianto melalui kuasa hukumnya Samsul, SH mengatakan.


”Pihak kepolisian memanggil klien kami untuk dimintai keterangan terkait adanya laporan melakukan provokasi dan pencemaran nama baik pengusaha tambang, provokasi yang dimaksud yaitu menghasut warga Desa Sawoo untuk melakukan demo penolakan aktifitas galian c, ada 12 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik ke klien kami," ungkap Samsul SH.


Lebih lanjut Samsul, SH yang merupakan pendiri LBH PRN menjelaskan.


“Pihak kepolisian memeriksa klien kami bukan sebagai jurnalis tapi sebagai provokator warga, meskipun diketahui bahwa klien kami bukan warga setempat dan bukan kapasitas beliau untuk melakukan provokasi. Klien kami hadir dibalaidesa Sawoo murni sebagai seorang jurnalistik, dan sudah pernah merilis berita demo sebelumnya. Jadi kami merasa pihak penyidik ini memaksakan pasal yang disangkangkan," ungkap beliau.


Sedangkan menurut Harianto, "Pemeriksaan terhadap saya adalah kriminalisasi terhadap jurnalistik, ini adalah kemunduran Demokrasi di Kabupaten Mojokerto, demo Warga Desa Sawo mengenai penolakan aktifitas tambang galian c sudah pernah saya rilis, waktu mediasi dibalaidesa antara warga dan pihak pengusaha tambang, saya hanya berada di luar balaidesa, dan bukan kapasitas saya untuk melakukan provokasi ataupun orasi seperti yang dituduhkan," ucapnya.


Seperti diberitakan media ini sebelumnya, gelombang penolakan warga desa sawo atas aktifitas tambang galian c terus bergejolak, pihak penambang mengklaim telah mengantongi ijin penambangan, meskipun ijin tersebut belum pernah diperlihatkan ke masyarakat desa sawo.


Sumber: Wartasidik

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Miris Wartawan Dilaporkan Polisi, Padahal Tugas Jurnalistik Dilindungi

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x