Reka ulang tersebut berada di Gang Mukodar, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Cimahi oleh AKP Rizka, Sabtu (12/11/2022).
Rekonstruksi tersebut diawali dari adegan tersangka nongkrong sambil mabuk-mabukan. Adegan berlanjut pada perjalanan Ical ke lokasi ia berpapasan dengan korban. Berakhir pada adegan penusukan yang dilakukan Ical terhadap korban PS (12).
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhila mengatakan tersangka memeragakan delapan adegan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik.
“Ada delapan adegan besar yang diperagakan (tersangka), tentunya semua sesuai dengan BAP,” ujar Rizka saat ditemui usai pelaksanaan rekonstruksi.
Rizka mengatakan pelaksanaan rekonstruksi tersebut untuk mempraktikkan apa yang sudah menjadi kesaksian dari masing-masing pihak baik tersangka maupun saksi mata.
“Apa yang sudah diperagakan sesuai, dimana tersangka melakukan aksinya untuk melakukan tindak pidana penganiayaan yang dalam hal ini penusukan,” ucap Rizka.
Hingga saat ini tersangka tetap dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 juncto 339 juncto 338 juncto 365 ayat 3 KUHP serta juncto pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka saat ini disangkakan dengan pasal yang sama dengan sebelumnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi,” pungkas Rizka mengakhiri.