Kabaran Muara Enim - Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Muara Enim, Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muara Enim, H. Riswandar, S.H., M.H., membuka Forum Konsultasi Publik mengenai Evaluasi Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 di Hotel Griya Serasan Sekundang, Kabupaten Muara Enim, Senin (14/11/22).
Pj. Sekda berharap melalui kegiatan dengan narasumber Kasubid Penyiapan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pelayanan Publik Wilayah I-2 Kemenpan-RB, Fanoel Thamrin, S.T., M. Kom., ini mampu memacu aparatur penyelenggara layanan publik untuk memberikan kinerja terbaik dan pelayanan prima kepada masyarakat.
Pj. Sekda didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim, Drs. Risman Effendi, M.Si., dan Kepala Bagian Organisasi, Wulandari Wijayanti, S.H., Kn., menyampaikan bahwa Pemkab Muara Enim selaku penyelenggara pelayanan publik wajib merangkul dan melibatkan peran serta seluruh elemen masyarakat melalui forum konsultasi publik guna mendapatkan masukan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
"Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik," ungkapnya.
Dijelaskannya bahwa peningkatan pelayanan publik khususnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sangat penting dalam pemenuhan hak dasar masyarakat untuk mendapatkan pelayanan terbaik dari penyelenggara pelayanan publik.
"Hal inipun tak lain dalam upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Muara Enim,"ucapnya.
( Firman )