Kabaran Meranti,- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti merencanakan akan melakukan penataan ulang daerah pemilihan menjadi lima dapil dari yang sebelumnya empat dapil.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Meranti, Abu Hamid di Ballroom Grand Meranti Hotel, menurutnya penataan ulang daerah pemilihan ini mendekati prinsip yang telah tertuang dalam Pasal 183 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022, Kamis (8/12/2022).
"Rancangan ini sudah sesuai dengan prinsip penataan ulang daerah pemilihan di Kabupaten Kepulauan Meranti, sebenarnya rancangan ini sudah pernah kita ajukan sebelumya pada Pemilu 2019 yang lalu," ungkap Abu Hamid.
Dia juga mengatakan, rancangan dan hasil uji Publik ini akan kami bawa ke KPU Provinsi dan KPU RI yang akan menentukan apakah tetap empat dapil atau lima dapil.
"Hasil uji Publik ini akan kami bawa ke Provinsi dan Pusat, dan merekalah yang akan menentukan," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa, ada sejumlah pandangan masyarakat tentang penetapan empat dapil ataupun ditambah menjadi lima dapil, namun itupun belum sepenuhnya memenuhi 7 prinsip dalam menetapkan dapil.
"Baik itu lima dapil, ataupun empat dapil itu, semua sebenarnya juga belum memenuhi prinsip wilayah dan georafis kita di kepulauan ini," ucap Abu Hamid.
Ia berharap, dalam kegiatan uji publik ini, akan mendapatkan hasil yang maksimal, sehingga dapat di aplikasikan oleh masyarakat banyak.
"Komentanrya positif, dan membangun dan juga bermanfaat, bisa memajukan partai politik, terlebih bisa meningkatkan jumlah kursinya," jelas Abu Hamid.
Laporan : Tengku Harzuin
Editor : KI