terkini

Ads Google

Memahami Makna Hukum Kohabitasi Dalam KUHP Baru

Redaksi
1/01/23, 22:09 WIB Last Updated 2023-01-01T15:09:56Z


Jakarta - Seiring dengan maraknya pro kontra terhadap substansi KUHP Baru, muncul istilah populer baru: kohabitasi. Istilah ini diambil dari bahasa Inggris cohabitation. Kata ini dipakai dalam penjelasan Pasal 412 KUHP Baru.


Arti kohabitasi bukanlah "persetubuhan" atau "perzinahan" sebagaimana difahami beberapa pihak. Kohabitasi merupakan pandanan kata "kumpul kebo," atau yang pada tahun 1970an populer dengan istilah samen leven. Dengan kata lain, makna kohabitasi adalah pasangan manusia yang hidup bersama dalam satu rumah tanpa ikatan perkawinan yang sah.


Pengaturan dalam KUHP Baru


Dalam KUHP "Baru" soal ini diatur dalam pasal 412. Adapun isi lengkap Pasal 412 KUHP:


(1) Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.


(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:


a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.


Oleh karena dalam pasal 412 KUHP disebut juga pasal 25, 26 dan KUHP supaya lebih jelas, disini juga dikutip pasal-pasal tersebut.


Pasal 25 KUHP


(1) Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan belum berumur 16 (enam belas) tahun, yang berhak mengadu merupakan Orang Tua atau walinya.

(2) Dalam hal Orang Tua atau wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau Orang Tua atau wali itu sendiri yang harus diadukan, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis lurus.

(3) Dalam hal keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga.

(4) Dalam hal Korban Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Orang Tua, wali, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas ataupun menyamping sampai derajat ketiga, pengaduan dilakukan oleh diri sendiri dan/atau pendamping.


Pasal 26 KUHP


(1) Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan berada di bawah pengampuan, yang berhak mengadu merupakan pengampunya, kecuali bagi Korban

Tindak Pidana aduan yang berada dalam pengampuan karena boros.

(2) Dalam hal pengampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau pengampu itu sendiri yang harus diadukan, pengaduan dilakukan oleh suami atau istri Korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus.

(3) Dalam hal suami atau istri Korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga.


Pasal 30 KUHP


(1) Pengaduan dapat ditarik kembali oleh pengadu dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengaduan diajukan.

(2) Pengaduan yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi.


Setelah mengetahui isi Pasal 25, Pasal 26, dan 30 KUHP Baru yang disebut dalam Pasal 412 KUHP Baru, kita pun patut membaca penjelasan dari pasal ini.


Penjelasan Pasal 412

Ketentuan mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dikenal dengan istilah kohabitasi.


Ketentuan ini sekaligus mengesampingkan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang yang mengatur mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, sepanjang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus atau istimewa.


Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Lihat penjelasan Pasal 411 ayat (2)

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.


Adapun isi penjelasan Pasal 411 ayat (2) KUHP ialah: "Ayat (2) yang dimaksud dengan 'anaknya' dalam ketentuan ini adalah anak kandung yang sudah berumur 16 (enam belas) tahun".


Analisis dan Tafsir

Berdasarkan ketentuan pasal-pasal terkait kohabitasi dapatlah disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:


1. Menarik untuk disimak pemakaian frase "setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan" pemakaian istilah "sebagai suami istri", dalam konteks ini kurang tepat. Pemakaian terminologi "sebagai suami isteri" secara tersirat mengakui pasangan tersebut telah menjadi "suami dan isteri". Padahal maksudnya justru lantaran "bukan sebagai suami istri" mereka yang hidup bersama dapat dipidana.


Bandingkan dengan pemakaian terminologi Pasal 411 KUHP yang dengan tegas menyatakan perzinahan dilarang antara "yang bukan suami isteri". Penjelasan Pasal 411 ayat (1) KUHP lebih detail lagi dengan menerangkan, "Yang dimaksud dengan "bukan suami atau istrinya" adalah:

a. laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya


Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "bukan suami atau istrinya" adalah:

a. laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang

bukan istrinya;

b. perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya;

c. laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;

d. perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau

e. laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.


Jika ingin lebih tegas bahwa yang dimaksud bukanlah pasangan suami istri, memang sepatutnya dipakai terminologi "bukan suami isteri" ketimbang istilah "hidup sebagai suami istri" yang memberikan multi tafsir.


2. Tentu saja mayoritas Indonesia memang memiliki tata nilai yang melarang kumpul kebo atau kohabitasi ini. Walaupun demikian, dalam beberapa hukum adat Indonesia, kohabitasi justeru dianjurkan, yakni setelah ada peminangan. Nah, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat 1 KUHP yang menegaskan, hukum yang hidup di masyarakat tetap berlaku dan pelakunya dapat dipidana sepanjang tidak diatur atau bertentangan dengan ketentuan KUHP "Baru," maka hukum adat tertentu yang membolehkan pasangan yang belum suami isteri hidup satu rumah atau kohabitasi, menjadi persoalan boleh atau tidak. Kalau diperbolehkan , jelas adat itu bertentangan dengan KUHP. Kalau tidak diperbolehkan menjadi pertanyaan sampai seberapa jauh KUHP "Baru" mengadopsi hukum adat atau hukum yang hidup di masyarakat.


3. Dalam pasal 412 menegaskan "Ketentuan ini sekaligus mengesampingkan peraturan perundang- undangan di bawah Undang-Undang yang mengatur mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, sepanjang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus atau istimewa." Dalam hal ini masih abu-abu apa yang dimaksud dengan "perundang-undangan yang bersifat khusus atau istimewa." Apakah Perda-Perda yang di bawah UU dapat dikategorikan sebagai peraturan khusus atau istimewa?


4. Pengaturan Pasal 412 bersifat delik aduan yang limitatif. Artinya siapa saja yang boleh mengadukan pasangan bukan suami isteri yang hidup bersama sudah ditentukan limitatif atau terbatas atawa limitatif, yakni: (1) Kalau kedua pelaku atau salah satu pelakunya sudah menikah, pengaduan hanya dapat dilakukan oleh pasangannya masing-masing yaitu suami atau istrinya; (2) Jika para pelakunya belum ada yang menikah, maka yang dapat melakukan pengaduan hanyalah orang tua mereka. Hanya tak dijelaskan, sampai pada umur berapa anak orang tua pelaku masih boleh diadukan. Dengan kata lain, apakah orang tua diberikan kewenangan untuk mengadu seumur hidup sepanjang anaknya belum kawin, ataukah apakah ada batas umur tertentu yang dapat membatasi kewenangan orang tuanya melakukan pengaduan. Misalnya kalau anak sudah berusia 30 tahun ke atas apakah hak pengaduan itu masih melekat pada orang tuanya.


Bagaimana pula kalau sang anak pernah menikah namun kemudian bercerai menjadi duda atau janda, apakah orang tuanya tetap masih mengadukan anaknya yang melakukan kohabitasi tersebut? KUHP Baru ini belum memberikan solusinya. Apakah kelak bakal diatur di Peraturan Pemerintah (PP) soal ini, walahualam. Hamba ini tak tahu.


5. Pasal 412 dapat ditafsirkan kumpul kebo atau kohabitasi sesungguhnya tetap diperbolehkan oleh KUHP Baru, sepanjang pihak yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengaduan tidak melaksanakan pengaduan. Dengan demikian dasar karangan kohabitasi dalam KUHP Baru bukanlah berdasarkan moral agama, atau hukum yang berlaku dalam masyarakat, melainkan semata-mata berdasarkan pertimbangan pihak pasangan yang merasa dirugikan atau orang tua pelaku yang karena satu dan hal lain nya merasa tidak memperbolehkan anaknya melakukan kumpul kebo alias kohabitasi.


Tegas, sepanjang orang yang terikat dalam perkawinan, pasangan permisif dan tidak mengadukan pelaku kohabitasi, maka pelaku tidak dapat dihukum. Begitu juga sepanjang orang tua anak yang belum menikah memperbolehkan anaknya hidup bersama satu rumah tanpa perkawinan, pelakunya tidak dapat dihukum. Semuanya tergantung pasangan dan orang tua masing-masing saja.


Unsur pengaduan galibnya baru muncul jika ada paksaan langsung atau tidak langsung terhadap pasangannya atau salah satu pelakunya.


6. Ketentuan Pasal 412 KUHP ini dengan demikian bakal sulit dilaksanakan terhadap turis yang memiliki nilai-nilai kebebasan seks dan permisif terhadap seks bebas. Misalnya ada WNA kemudian melakukan kumpul kebo atau kohabitasi di Indonesia, walaupun mereka masih terikat perkawinan dengan pasangannya, tetapi pasangannya tidak mengadu, tetap tidak dapat dihukum. Apalagi pasangan berada nan jauh di negeri seberang. Demikian juga kalau mereka melakukannya sementara orang tua mereka tidak keberatan, memperbolehkan dan bahkan menganjurkan, kohabitasi tidak mungkin dihukum.


Sumber : Detik



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Memahami Makna Hukum Kohabitasi Dalam KUHP Baru

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x