Foto : Nito Maphilindo usai diperiksa Kejaksaan (vhio)
MUSIRAWAS – Kegiatan proyek Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Tata Ruang dan Pengairan ( DPU-CKTRP ) dan Pekerjaan Umum Dinas Perumahan Rakyat (PU Perkim) Kabupaten Musirawas, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, Jum'at (10/3).
Kegiatan tersebut yakni Proyek pengadaan tanah tahun anggaran 2021 dan proyek pembangunan Taman Olahraga tahun anggaran 2022, di Desa Muara Kati Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK)
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan Daerah (LSM-PPD) Herdianto, membenarkan hal itu.
“Benar, ada dua item kegiatan yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau,” ungkapnya didalam gedung Kejari.
Menurut Herdianto, dua item tersebut yakni, 1 Pembelian sebidang tanah berukuran sekira 15000 M² dengan nilai berkisar Rp.585.000.000- melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPU-Perkim).
2. Pembangunan Taman Olah raga sebesar Rp.2,7 milyar melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Tata Ruang dan Pengairan (DPU-CKTRP) yang dikerjakan oleh CV Rizki Ananda yang terkesan ada kejanggalan.
Herdianto berharap kepada pihak Kejari Lubuklinggau, agar segera mengcroscek kelokasi kegiatan tersebut, karena diduga kuat ada beberapa item yang tidak direalisasikan.
“Kami berharap terhadap pihak Kejari untuk memproses serta mengungkap yang sebenarnya dan mengusut tuntas dugaan kasus tersebut. Sebagai pelengkap riksa, kami lampirkan data datanya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Musi Rawas, Nito Maphilindo diketahui telah di periksa oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Menggunakan kostum olahraga, Nito Maphilindo didampingi Kabid Pertanahan Herianto keluar dari Kejari.
Kepada Kabaran, Nito Maphilindo mengatakan bahwa kehadirannya untuk mengkonfirmasi dan klarifikasi.
"Konfirmasi dan klarifikasi, tanya aja di sini, tadi bagian hukum juga kena," ujarnya dengan singkat.
Laporan : Vhio
Editor : Laode