Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Yulizar Sasono, membenarkan bahwa adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh pria tersebut.
Kronologis kejadian penipuan tersebut bermula, Rabu tanggal 23 November 2022 sekira pukul 10.00 Wib, yang mana pelapor sedang berada di kantor PT. Alfendo Jalan W.R Supratman km.14 Kelurahan Pinang Kencana. Pelapor didatangi oleh saudara (HD) dan dia ingin membeli 1 unit alat berat merk Hitachi warna orange seri ZX 200 nomor mesin 6BG-1-246635 nomor rangka AUJ-009063.
“Terjadilah kesepakatan saudara (HD) membeli dengan harga sebesar Rp 380.000.000 juta, yang mana terlapor melakukan pembayaran dengan memberikan 2 lembar cek kontan bank OCBC NISP masing-masing dengan jumlah Rp 190.000.000, juta yang tertanggal 23 Desember 2022 dan 23 Januari 2023, ” jelas AKP Adam.
Lebih lanjut, Sekira pukul 15.00 Wib lanjut AKP Adam, pelapor mengirimkan 1 unit alat berat tersebut melalui pelabuhan Kampung Bulang dengan tujuan Kota Batam atau tempat saudara (HD) tersebut, ” katanya.
Lalu, ditanggal 23 Desember 2022 saat pelapor akan melakukan pencairan atau penarikan dana cek kontan, ternyata cek tersebut tidak dapat dilakukan. Pelapor menghubungi (HD), tersangka memberikan alasan dan janji-janji yang tidak tepat. Selanjutnya, untuk cek kontan tanggal 23 Januari 2023 pelapor melakukan pencairan dana namun tetap tidak bisa dilakukan penarikan.
Pada tanggal 26 Januari 2023 pelapor mencoba menghubungi saudara HD dan hendak melihat alat tersebut ternyata saudara HD mengatakan 1 (satu) unit alat berat tersebut telah berada ditangan orang lain.
” Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 450.000.000 Juta. Dengan kejadian ini ia melaporkan ke Polsek Tanjungpinang Timur, ” ungkap Kapolsek Tanjungpinang Timur.
Setelah melalui rangkaian penyidikan Polsek Tanjungpinang Timur menentukan tindak pidana tersangka telah mendapat kesimpulan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana yang dilakukan oleh tersangka (HD).
Setelah pemeriksaan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui segala perbuatannya telah melakukan penipuan dan atau penggelapan kepada saudara (BD).
“Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka guna melengkapi proses penyidikan diterbitkan surat penangkapan dan berita acara penangkapan,” tutup Kapolsek Tanjungpinang Timur.(*)