Cirebon – Oknum Polisi bernama Chumaedi Saefudin yang didakwa atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur hanya divonis 1 tahun 10 bulan kurungan penjara. Peristiwa mengenaskan itu terjadi di PN Sumber, Cirebon, Jawa Barat, Kamis, (9/3).
Vonis yang sangat tidak adil bagi korban tersebut diputus oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Soni Nugraha, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota, Harry Ginanjar, S.H., M.H. dan Ranum Fatimah Florida, S.H., M.H.
Putusan hakim bagi Briptu Chumaedi Saefudin dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara itu jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 15 tahun dan membayar denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara.
Menurut majelis hakim, berdasarkan fakta persidangan, peristiwa pemerkosaan atau kekerasan seksual yang dituduhkan tidak dapat dibuktikan. Hakim berpendapat bahwa hanya dakwaan KDRT terhadap anak yang bisa ditimpakan hukuman kepada Chumaedi Saefudin itu.
Penasehat hukum korban, Hetta Mahendrati Latumeten, S.H., S.Psi., menyatakan sangat kecewa dengan keputusan majelis hakim ini. Dia menyayangkan pertimbangan majelis hakim yang terkesan tidak mempertimbangkan keterangan korban di persidangan. Faktanya, kata Hetta, korban mengalami trauma akibat kekerasan fisik dan seksual oleh terdakwa. Dua hasil visum dari dua lembaga berbeda juga menyatakan terdapat luka robek akibat benda tumpul di alat kelamin korban.
“Saya menyesalkan apa yang menjadi keputusan majelis hakim walaupun belum berkekuatan hukum tetap. Kami menyayangkan majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan korban. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban juga telah menyetujui pendampingan traumatis korban,” ungkap Hetta dengan nada sedih, Kamis, (9/3).
Lanjutnya, dirinya berharap Jaksa dapat mengajukan banding dan berharap majelis hakim di tingkat Pengadilan Tinggi dapat lebih bijaksana untuk memberikan keadilan untuk korban.
“Saya berharap Jaksa ajukan banding dan semoga di Pengadilan Tinggi nanti ada keadilan untuk korban,” tambah Hetta penuh harap.
Penulis: Wilson
Editor: KI