LUBUKLINGGAU - Keterbukaan informasi publik di Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan saat ini sedang terkikis Kepercayaannya, lantaran Plt Kepala Bagian Umum yang sulit ditemui entah untuk kesekian kalinya.
Kali ini awak media mendatangi ruang kerja Kepala Bagian Umum Yuni Ariani Jum'at, (24/3/2023) dengan maksud ingin melakukan wawancara, diantaranya mengenai penggunaan dana perjalanan dinas Bupati.
Namun rasa kecewa kembali didapatkan awak media tersebut tatkala pejabat bersangkutan lagi-lagi tidak bisa ditemui ataupun menolak untuk ditemui.
” Tadi ada pak coba saya lihat dulu, dan beberapa menit kemudian staf tersebut mengatakan tidak ada pak ngak tau kemana,” jawab sang staf.
Inilah jawaban lumrah yang selalu diterima oleh awak media ketika mendatangi ruang kerja Kabag Umum Setda Musi Rawas, yang sudah tidak terhitung lagi keberapa kalinya.
Diceritakan oleh awak media bahwa ia merasa bingung terharap pola kerja dan pengawasan terhadap ASN di Kabupaten Musi Rawas, karena sesuai peraturan jika ASN lebih dari dua minggu tidak masuk kantor tanpa keterangan maka akan dikenakan sanksi.
Disamping itu, menurut UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik point a, dijelaskan menjamin hak warga Negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik, serta secara kompleks pada point-point berikutnya.
Tidak putus asa untuk mendapatkan keterangan, awak media tersebut kemudian mengubungi nomor ponsel 0822-6118 XXXX yang diyakini milik sang Kabag Umum, namun tidak juga aktif.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada yang bisa dimintak atau memberikan keterangan tentang anggaran perjalan dinas Bupati Musi Rawas.
(Vhio)