Kepulauan Meranti,- Beredarnya informasi Bakso olahan bercampur daging B2 yang masuk ke kabupaten Kepulauan Meranti berasal dari negara tetangga langsung diperiksa oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PC NU) Kepulauan Meranti Ramlan Abdullah bersama pihak Karantina dan Bea cukai.
Kepada media ini, Jumat (24/03) siang Ramlan menyebutkan beredarnya Bakso bercampur daging B2 ini sudah meresahkan warga. Berita ini terus digembosi sampai ke Nasional tanpa ada pemeriksaan dari pihak berwenang.
"Ya, beritanya Bakso Olahan bercampur Daging B2. Jadi ada makanan halal dan ada makanan yang mengandung tidak halal karena komposisinya," kata Ramlan.
Dikatakan Ramlan, pengecekan dilakukan hari ini ada packaging produk kemasan label halal dan non halal dalam satu tempat (freezer.red). Jadi ini yang perlu diketahui umat, kami dari Nahdatul Ulama hanya menjaga stabilitas umat dalam bulan Ramadhan ini. Jangan sampai ada informasi yang meresahkan umat.
"Jadi makanan Halal dan Non halal, kemasan yang terpisah digabungkan dalam satu wadah. kemungkinan bisa terkontaminasi. Namun ini perlu pemeriksaan oleh lembaga yang berewenang," sebut ketua PC NU Meranti.
Terkadang, sambung Ramlan, pembaca hanya membaca judul tanpa membaca isi dan ini perlu peran media untuk meluruskannya. Kita berterimakasih kepada pihak Karantina dan Beacukai yang sudah melakukan pengawasan sesuai aturan dan regulasi.
"Bagi pemilik usaha agar lebih berhati hati, boleh saja barang luar negeri diperdagangkan di Meranti atau di Indonesia. Asalkan dilengkapi dengan izin dokumen dan izin edar, produk ini boleh diedarkan asalkan ada izin edar di wilayah Meranti," ujarnya.
Diketahui saat pemeriksaan yang dilakukan Ketua PC NU bersama Bea cukai dan Karantina, Produk makanan berjenis bakso ini terdapat label kemasan yang terpisah Halal dan non Halal. Adapun makanan Halal berkomposisi dari ikan, ayam, sotong dan lainnya sedangkan Non Halal dengan keterangan komposisi kandungan B2.
Sementara, menurut Kepala Badan Karantina Pertanian dan Hewan (Barantan) drh. Abdul Aziz menjelaskan produk tanpa izin dokumen ini akan dikembalikan ke negara asal sesuai aturan re-ekspor. Perubahan peraturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2019 tentang Ekspor Kembali Barang Impor.
"Setelah dilakukan penahanan terhadap barang berjenis makanan tanpa izin dokumen, yang menjadi polemik jenis makanan dari karantina hewan yakni label Halal seperti bakso daging sapi, bakso daging ayam dan ada kemasan makanan label non Halal seperti bakso mengandung B2. Produk ini akan di re ekspor ke negara asal sesuai aturan berlaku," kata Aziz.
Laporan : Team JMSI