Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan 3 tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kepulauan Kamis Malam(6/4) lalu.
Ketiga tersangka tersebut adalah Bupati Kepulauan Meranti MA, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) FN dan MF selaku anggota BPK RI Perwakilan Provinsi Riau.
Ketiganya di sangkakan dengan dugaan 3 kasus korupsi yakni pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah dan suap pemeriksa keuangan.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (7/4) Malam.
"KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau terkait dugaan korupsi pemotongan anggaran," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri
Kasus pertama, terkait korupsi pemotongan anggaran. Kasus kedua terkait penerimaan gratifikasi dari biro perjalanan ibadah ke Tanah Suci, terkait penerimaan fee dari jasa travel umrah, Kasus ketiga yakni terkait suap ke BPK perwakilan Riau untuk pemeriksaan keuangan Kabupaten Kepulauan Meranti, pemeriksaan keuangan itu dilakukan tahun 2022.
Ketiga tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari kerja guna penyidikan lebih lanjut.
KI