Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan Uang tunai senilai Rp 1,7 miliar lebih diamankan dalam kegiatan tangkap tangan terhadap Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil dkk.
Hal itu disampaikan Firli Bahuri kepada media Jum'at, (7/4) sore.
"Barang bukti berupa uang tunai yang disita kurang lebih mencapai Rp 1,7 miliar lebih," katanya.
Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menurut Firli Bahuri berupa penerimaan hadiah atau janji berupa suap fee proyek, potong Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP), dan penerimaan lainnya yang tidak sah.
"Semua akan didalami dan dicari bukti-bukti. Di samping itu bupati juga menerima potongan uang persedian dan ganti uang persedian serta penerimaan lainnya tahun 2021 sampai dengan 2023 juga cukup besar," pungkas Firli.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan 3 tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan yang melibatkan Bupati Kepulauan Meranti, Kepala BPKAD, serta Anggota BPK Riau.
KI