terkini

Ads Google

DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna LKPJ

Redaksi
5/23/23, 10:03 WIB Last Updated 2023-05-23T03:03:41Z

 


Kabaran Meranti, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna Laporan Pansus Laporan Keterangan, Pertanggung jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022. Rapat dilaksanakan di Balai Sidang DPRD, pada Senin 22/05/2023.


Dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan, SE., M.I.Kom, Wakil Ketua, H. Khalid Ali, SE dan Iskandar Budiman, SE.,M.IP serta sejumlah anggota DPRD lainnya. Turut hadir, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar beserta sejumlah kepala OPD dilingkungan Pemkab Meranti dan sejumlah pejabat terkait lainnya.


Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Khalid Ali menyampaikan bahwa Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Nomor : 07/Kpts-DPRD/KBM/V/2023 Tentang Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.


“Kami memandang bahwa, Rapat Paripurna Dewan sore ini amat penting, karena pada hari ini, DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti akan menyerahkan rekomendasi berupa Keputusan DPRD, tentang Pelaksanaan Pemerintahan terhadap LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022, yang telah disampaikan kepada DPRD oleh Plt. Bupati Kepulauan Meranti, pada Rapat Paripurna Dewan tanggal 10 April 2023 yang lalu,” ujarnya.


Dijelaskan Khalid Ali, laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah tersebut telah dibahas oleh DPRD secara internal melalui Pansus dan juga pembahasan yang telah dilakukan bersama OPD terkait, dan Pansus telah bekerja sesuai dengan mekanisme yang ada, dan dilanjutkan dengan Laporan Pansus LKPJ, yang akan ditetapkan menjadi keputusan Dewan, sebagai rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022.


“Tujuannya adalah untuk memberi masukan dan saran kepada Pemerintah Daerah dalam rangka perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kedepan,” ungkapnya.


Pansus LKPJ DPRD Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 diketuai oleh Muzamil, SM dan Wakil Ketua, Dedi Putra SHi, serta beranggotakan Sopandi, S.Sos, Eka Yusnita, SH, TK. Moh. Nasir, SE, H. Hatta, Khosairi, S.Hi, M. Pdi, DR.H.M.Taufikurohman, MSi, dan Dedi Yuhara Lubis. Kemudian M. Khardafi, SE, M.IP selaku sekretaris sedangkan Fauzi Hasan, SE., M.I.Kom, selaku penanggungjawab, sementara H. Khalid Ali, SE dan Iskandar Budiman, SE.,M.IP selaku koordinator.


Khosairi, S.Hi, M. Pdi sebagai juru bicara Pansus LKPJ mengungkapkan bahwa menindaklanjuti penyampaian LKPJ Kepala Daerah Tahun 2022 sebagaimana yang telah disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti pada rapat paripurna tanggal 10 April 2023 yang lalu, maka dibentuk pula Pansus LKPJ melalui Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 03 Tahun 2023, tanggal 11 April 2023 yang ditugaskan untuk membahas dan menganalisa secara komprehensif terkait capaian kinerja program dan kegiatan berbagai urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 tahun anggaran sebagaimana yang dimuat dalam dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2022.


“Dari pembahasan LKPJ tersebut, menghasilkan beberapa rekomendasi, tentunya melalui proses tela’ah secara objektif oleh Pansus LKPJ. Pansus juga telah melakukan berbagai kegiatan pembahasan baik melalui rapat-rapat kerja secara internal serta rapat kerja bersama OPD terkait dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti,” ujarnya.


Dijelaskan pula bahwa, hal tersebut dilakukan dalam rangka untuk mendapatkan input dan menganalisa muatan laporan yang disajikan dalam dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2022. Sehingga hasil analisa tersebut berupa rekomendasi bersifat konstruktif bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Kepulauan Meranti agar lebih baik lagi di tahun mendatang.


“Rekomendasi ini dibuat semata-mata dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi DPRD yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan serta menjalankan amanat yang diberikan oleh masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.


Dijelaskan, adapun Dasar Hukum penyelenggaraan LKPJ tersebut adalah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pembentukan Pansus DPRD terhadap Pembahasan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022.


“Proses penilaian dilakukan dengan cara menganalisis program dan kegiatan yang tercover dalam APBD Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Dokumen Perencanaan Pembangunan yaitu RPJMD, RKPD, KUA-PPAS dan dokumen APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 beserta perubahannya, kemudian disandingkan dengan hasil-hasil kunjungan lapangan maupun permintaan klarifikasi kepada OPD terkait,” pungkasnya.



 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna LKPJ

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x