Kabaran Kriminal, Aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku paruh baya berinisial SH, 54, terhadap putri kandungnya berinisial NF, 19, diketahui telah dilakukan sejak dia duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD).
"Sejak 9 tahun lalu. Korban digauli sejak kelas 4 SD hingga sekarang, jadi dari 2014 sampai 2023," kata Kapolsek Teluknaga AKP Zuhri Mustofa, Selasa, (29/8).
Zuhri menjelaskan, aksi bejat itu terungkap oleh putra pertama si pelaku. Ketika itu ia memergoki sang ayah sedang menggauli adiknya.
Kemudian, kakak korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Teluknaga.
Saat pihak Kepolisian datang ke lokasi, pelaku hampir diamuk warga yang geram dengan tindakan amoral tersebut.
“Setelah adanya laporan, kita langsung datang, karena jangan sampai nanti pelaku diamuk massa, makannya kita langsung mengamankan pelaku,” ujarnya.
Kini pelaku sudah di tahan di sel Mapolres Metro Tangerang Kota. Dari pengakuan pelaku, aksi pencabulan itu sudah dilakukan ratusan kali.
“Kurang lebih (mencabuli) sampai seratus kali,” jelasnya.
Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan dan ditangani pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota.