Kabaran Meranti- Polres Kepulauan Meranti Polda Riau, Jumat (25/8/2023) pagi, bertempat ditaman Cik Puan, jalan Merdeka, Kecamatan Tebingtinggi, melaksanakan kegiatan Jumat Curhat bersama driver ojek online (ojol) Selatpanjang.
Giat itu dihadiri Kabag SDM Kompol Yuherman SPsi, Kasat Lantas AKP Boy Setiawan SAp MSi, Kanit Regident Satlantas Iptu Raden Surtika M, sejumlah personel Polres dan para driver ojek online Selatpanjang.
Dalam penyampaiannya mewakili Kapolres, Kabag SDM Kompol Yuherman mengatakan kegiatan Jumat Curhat tersebut diadakan bertujuan untuk mendengarkan keluhan, saran serta kritikan dari masyarakat guna membangun kinerja Polri yang lebih baik kedepannya.
"Kami harapkan kepada rekan-rekan ojek online di Selatpanjang dan masyarakat agar ikut serta menggunakan aplikasi Super App Polri. Aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengakses semua layanan dan informasi dari Kepolisian," jelasnya.
Dalam kesempatan itu Kabag SDM juga menjelaskan bahwa seluruh layanan kepolisian di aplikasi Super APP ini dapat dengan mudah dinikmati masyarakat dengan cara mendownloadnya di Play Store dan melakukan pendaftaran hingga tuntas.
"Melalui Aplikasi ini masyarakat dapat menikmati berbagai kemudahan, mulai dari perpanjangan SIM, pembayaran STNK, pengaduan masyarakat dan layanan kepolisian lainnya" ungkap Kompol Yuherman.
Lebih lanjut, Kasat Lantas AKP Boy Setiawan, di kesempatan itu menghimbau driver ojol untuk tidak menggunakan handphone dan menggunakan helm SNI sewaktu berkendara di jalan raya.
"Kami harapkan kedepannya agar rekan-rekan ojol tertib berlalulintas demi menjaga keselamatan bersama," imbaunya.
Pertemuan diisi dengan dialog dan tanya jawab. Salah satunya Ridho yang mempertanyakan persyaratan dalam penerbitan SKCK.
Merespon pertanyaan itu, personil Sat Intelkam Polres Kepulauan Meranti menyampaikan untuk persyaratan pembuatan SKCK meliputi, fotocopy KK, KTP, Akte Kelahiran dan pas photo ukuran 4×6 Sebanyak 6 Lembar disertai biaya PNPB sebesar Rp 30 ribu.
Selain itu, driver ojol juga menanyakan tentang persyaratan bagi kendaraan umum, yaitu becak motor. Dikarenakan di Selatpanjang kerap terjadi kecelakaan becak motor.
Menanggapi hal itu, Kasat Lantas menjelaskan bahwa untuk kendaraan becak motor harus disertai kelengkapan berupa SIM D.
"Umumnya di Selatpanjang, kecelakaan sering terjadi disebabkan kelalaian dari pengguna kendaraan sepeda motor, khususnya di kalangan pelajar. Maka dari itu, mari sama-sama kita patuhi aturan lalulintas dalam berkendara. Gunakan helm dan jangan ugal-ugalan di jalan raya," imbau Kasat Lantas lagi.(Humas Polres Meranti)