terkini

Ads Google

Sengketa Lahan Tak Kunjung Usai, Alif : Kami Akan Turun Kejalan

Redaksi
8/12/23, 13:33 WIB Last Updated 2023-08-12T06:33:05Z



Kabaran Meranti, - Carut marut sengketa lahan yang masih terjadi di Kecamatan Rangsang Pesisir antara PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan juga masyarakat Tanjung Kedabu, Rangsang Pesisir membuat mahasiswa asal Rangsang Pesisir Gerah, pasalnya pemerintah dinilai abai dalam menyikapi permasalahan ini. 


Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Rangsang Pesisir (IPMKRP) Alif Yusuf mengaku sangat prihatin melihat kondisi masyarakat dilapangan. 


"Pihak PT SRL jangan hanya memikirkan keuntungan sepihak, dan dengan semena-mena menggarap tanah pemukiman warga," katanya, Sabtu (12/8) siang. 


Lebih lanjut menurut Eks Ketua BEM Fakultas Ilmu Administrasi Unilak tersebut mengatakan bahwa PT SRL dalam pengelolaannya telah merusak kawasan hutan dengan cara mengolah dan mengerjakan, menguasai Serta mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan menjadi area kerja PT SRL didalam hutan produksi tetap (HP). Bahwa lahan yang digarap kurang lebih 300 hektar.


Berdasarkan pada tanggal 7 Desember 2017, Menteri lingkungan hidup dan kehutanan menerbitkan surat keputusan Nomor: SK. 903/ MENLHK/SETJEN/PLA 2016 dalam surat tentang kawasan hutan Provinsi Riau. Yang mana berdasarkan peta lampiran surat keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan tersebut pada lembar 0816, terlihat bahwa status OBJEK SANGKETA dalam perkara a quo statusnya masih tetap sebagai kawasan hutan produksi tetap (HP).



"Saya telah menghubungi pihak pemerintah desa Tanjung Kedabu, dan menurutnya perkiraan pada bulan mei mereka sudah melakukan audiensi bersama dengan pihak PT Srl dan kemudian hasil dari audiensi tersebut pemerintah desa tetap menolak akan pengarapan tersebut. Kemudian lahan masyarakat yang digarap mempunyai SKT atau surat tanah, dan ini saya kira sudah menjadi bukti kuat bahwasanya lahan ini benar benar milik masyarakat dan sedang dikelola masyarakat, bukan setatus HGU," katanya kesal. 


Sementara  itu Alif mengaku juga sempat berkomunikasi dengan salah satu bagian humas PT SRL dan menurutnya lahan yang dikerjakan oleh perusahaan merupakan hutan konsesi, dan telah mendapatkan izin dari kementerian LHK.



" Kami sebagai mahasiswa rangsang pesisir meminta kepada pemerintah daerah dan juga DPRD Kepulauan Meranti terkhusus di Dapil dua, untuk segera mengevaluasi kinerja PT SRL dan menghentikan sementara operasional PT SRL sampai dengan permasalahan ini terselesaikan, karena saya melihat pemerintah semacam tidak peduli dan kurang dalam pengawasan," geramnya. 


"Jika ini terus berlarut dan tidak ada titik temunya dari pemerintah daerah, maka kami mahasiswa akan turun kejalan," pungkasnya. 


KI

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sengketa Lahan Tak Kunjung Usai, Alif : Kami Akan Turun Kejalan

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x