Kabaran Pekanbaru, - Sidang lanjutan kasus tindak korupsi (tipikor) Bupati Nonaktif Kepulauan Meranti, Muhammad Adil digelar Kamis, 14 September 2023. Dalam sidang kali ini, terungkap bahwa Adil memerintahkan para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengumpulkan dana senilai Rp1 miliar.
Uang ini diduga akan digunakan sebagai suap untuk Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Muhammad Fahmi Aressa, dalam upaya mempengaruhi hasil audit BPK RI agar meraih laporan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Salah satu saksi, Bambang Suprianto, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti, memberikan kesaksian mengejutkan di persidangan.
Menurutnya, Bupati Adil meminta agar uang tersebut "dipersiapkan dan dikondisikan''. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agung Satrio Wibowo, langsung mengejar klarifikasi lebih lanjut terkait maksud dari "persiapan dan pengkondisian" tersebut.
Bambang menjelaskan bahwa instruksi tersebut sebenarnya berkaitan dengan persiapan administrasi dan dokumen sebelum BPK melakukan entry briefing.
Namun, yang lebih mencolok adalah bahwa Bambang mengungkapkan bahwa Adil telah mengumpulkan para pimpinan OPD ke rumah dinasnya untuk membahas pemberian uang suap kepada Tim Auditor BPK Riau. Tujuan dari suap ini adalah agar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat penilaian laporan keuangan WTP.
Bambang menambahkan bahwa dia tidak diundang dalam pertemuan ini, dan saat ditanya mengapa, dia merasa bahwa penolakannya terhadap perintah Adil untuk mengumpulkan uang mungkin menjadi alasan ketidakhadirannya. Dia mengaku sebagai satu-satunya yang menolak perintah tersebut.
Setelah Adil mengumpulkan para kepala OPD, Bambang mengatakan bahwa tiga kepala bagian (Kabag) yang menjadi bawahannya langsung di Sekretariat Daerah juga menghubunginya.
Ketiganya meminta persetujuannya untuk mengalokasikan uang untuk auditor BPK yang saat itu sedang melakukan audit Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2022.
Namun, Bambang tegas menolak permintaan persetujuan dari tiga bawahannya tersebut, meskipun mereka berusaha keras untuk mendapatkannya, bahkan sampai tiga kali. Dia dengan tegas menyatakan bahwa pemberian uang tersebut adalah hal yang tidak lazim.
Pada sidang ini, JPU KPK memanggil tujuh orang saksi, termasuk Sekretaris Daerah Meranti, Plt Kepala Dinas PUPR Fajar Triasmoko, Kabid Sumber Daya Air PUPR Sugeng Widodo, Bendahara Pengeluaran PUPR Adi Putra, Sekretaris BKD Meranti Mukhlisin, dan seorang saksi lain bernama Suwardi.
Sidang ini juga menjadi momen penting karena Muhammad Adil hadir untuk pertama kalinya di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Sumber : GoRiau.com