Kabaran Meranti, - Sengketa lahan antara Perusahaan PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan warga masyarakat Tanjung Kedabu masih belum menemui titik temu, hal itu menyebabkan mahasiswa asal Tanjung Kedabu menjadi kecewa dan melakukan audiensi dengan pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (4/9).
Dalam audiensi yang dihadiri oleh Asisten I Kabag Hukum, Kabag Pertanahan dan Kehutanan, sekdes Tanjung Kedabu, dan juga perwakilan mahasiswa asal Rangsang Pesisir.
Alif Yusuf, Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Rangsang Pesisir (IPMKRP) mempertanyakan kembali terkait perkembangan proses upaya penyelesaian yang dilakukan oleh Pemda terhadap perusahaan SRL yang diduga telah menyerobot lahan masyarakat.
" Karena kami mahasiswa Rangsang Pesisir menganggap Pemerintah Daerah belum menemukan titik temu dan langkah yang kongkrit dalam tahapan penyelesaian persoalan sengketa lahan masyarakat desa Tanjung kedabu," katanya.
Lebih lanjut Yusuf berharap Pemerintah Daerah tidak lepas tangan dan membiarkan warga masyarakat Rangsang Pesisir khususnya Tanjung Kedabu menghadapi sendiri.
"Harapannya Pemerintah Daerah hari ini tidak lepas tangan dalam proses penyelesaian sengketa lahan ini hingga tuntas, dan sampai hari ini masyarakat terus menunggu pertemuan dengan pihak perusahaan yang kedua kalinya, dan hari ini kami berharap Pemerintah menjadi mediator," lanjut Yusuf.
"Kami meminta Pemda segera menyurati pihak perusahaan kembali agar persoalan ini dapat titik temunya, dan sepertinya perusahaan tidak mengindahkan panggilan dari pemerintah daerah, karena lahan masyarakat yang digarap ada tanaman karet dan sagu, apakah dibiarkan saja?" tanya Yusuf.
Diketahui penghasilan masyarakat Tanjung Kedabu mayoritas adalah petani kelapa, karet, serta sagu, dan juga masyarakat sudah menyerahkan data data Legalitas lahan seperti surat keterangan tanah (SKT) kepada pemerintah daerah, agar persoalan ini secepatnya bisa teratasi.
"Kami meminta KLHK harus turun kelokasi meninjau dan survei kembali kawasan kawasan yang mana sudah dikeluarkan izin ke perusahaan, selain itu kami mendapatkan laporan dari pemerintah desa Tanjung Kedabu, dampak dari hama pohon akasia yang ditanam perusahaan sangat berpengaruh dan menjadi faktor hambatan terhadap pembuahan tanaman masyarakat seperti pohon kelapa masyarakat setempat menjadi kurang bagus, dan ini tentunya sangat merugikan masyarakat, Ini harus menjadi pertimbangan kembali pemerintah daerah dan KLHK, pemerintah juga harus melihat kondisi masyarakat dilapangan seperti apa, KLHK sekiranya bisa mecabut izin oprasional Perusahaan," jelas Yusuf.
Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Rangsang Pesisir (IPMKRP) juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap Pemerintah Daerah, karena dianggap tidak mampu menjembatani aspirasi masyarakat.
"Kami sangat kecewa hasil dari audiensi ini karena kami menganggap tidak ada solusi dan langkah yang kongkrit dari pemerintah daerah dalam menuntaskan persoalan sengketa lahan, jika Pemda tidak bisa melakukan penyelesaian selama satu minggu kedepan kami pikir pemda Kabupaten kepulauan Meranti dan instansi terkait lainnya gagal sebagai jembatan bagi masyarakat dan sangat kita ragukan kinerja pemerintah daerah hari ini. Dan kami tetap akan menyuarakan kembali hak hak masyarakat desa Tanjung kedabu ke provinsi dan sampai ke pusat,"pungkas Yusuf penuh kecewa.
Sementara itu Pemerintah daerah melalui asisten 1 menyampaikan sekarang sedang dalam tahapan proses, pengumpulan data SKT sebagai legalitas tanah dan bukti bukti lainnya, pemerintah daerah berupaya melakukan penyelesaian dan dan jumpa titik temunya, dan tidak pula berpihak ke pihak manapun, surat panggilan pertama masih belum ada jawaban dari perusahaan dan akan segera di layangkan surat kedua ke perusahaan.
"Pemerintah daerah juga menyampaikan jika adek mahasiswa mau melanjutkan proses penyelesaian ini ke provinsi dan pusat di silahkan, karena Pemda melakukan proses ini sesuai dengan hak dan
wewenangnya saja," katanya.