Wacana pelaksanaan Pilkada dipercepat lewat Perppu diungkap sejumlah anggota Komisi II DPR. Dengan Perppu tersebut, jadwal pilkada yang telah disepakati pada 27 November 2024 akan dimajukan dan dilakukan dua tahap, yakni pada 7 dan 24 September 2024.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkap sejumlah alasan pemerintah mempercepat Pilkada 2024 serentak. Tito mengatakan pemerintah bakal menerbitkan Perppu.
Pertama, antisipasi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025. Tito mengatakan harus sudah ada kepastian paling lambat 1 Januari 2025 kepala daerah hasil Pilkada 2024 sudah dilantik.
Kedua, memajukan pelaksanaan pemungutan suara pilkada pada September 2024. Ketiga yaitu mempersingkat durasi kampanye sebagai upaya untuk memastikan tidak terjadinya irisan tahapan antara tahapan pemilu dan pilkada.
Keempat yaitu mempersingkat durasi sengketa proses pilkada (sengketa pencalonan). Tito menjelaskan hal itu mempertimbangkan masa kampanye 30 hari dan mengurangi potensi permasalahan dalam penyediaan logistik pilkada.
Kelima, kepastian hukum parpol atau gabungan parpol mengusulkan paslon kepala daerah. Keenam, pelantikan serentak DPRD tahun 2024. Tito menilai manajemen pembangunan daerah sangat dipengaruhi oleh keselarasan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah.
"Terkait dengan rencana KPU yang akan menerbitkan aturan tentang jadwal dan tahapan penyelenggaraan pemilihan serentak nasional, itu baru akan diproses setelah Perppu Pilkada diterbitkan," kata Idham saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (12/10).
Idham mengatakan sikap KPU sebagai penyelenggara Pilkada telah sesuai dengan apa yang menjadi hasil pembahasan dalam rapat bersama bersama perwakilan pemerintah dan DPR beberapa waktu lalu.
Idham menilai KPU cepat atau lambatnya jadwal Pilkada saat ini sangat tergantung dengan pemerintah sebagai pihak yang berwenang menerbitkan Perppu.
"Rancangan tahapan sudah dibuat. Nanti pasca terbitnya Perppu atau diundangkannya Perppu tersebut, KPU akan segera menyampaikan surat permohonan konsultasi peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan serentak nasional kepada DPR atau kepada pembentuk UU," ujarnya.
[Sumber: cnnindonesia]