terkini

Ads Google

Menang lagi!!! Pemkab Meranti Tagih Pencairan Jaminan Proyek Jembatan Selat Rengit Rp 50 Milliar, Asuransi dan PT. Bank DKI diminta Taat Hukum

Admin
10/13/23, 17:13 WIB Last Updated 2023-10-13T10:13:51Z


Kabaran Meranti,- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Meranti saat ini sedang melakukan proses pencairan terhadap jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan pembangunan Jembatan Selat Rengit (JSR).


Dinas PUPR bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah pun saat ini sedang disibukkan mempersiapkan pemberkasan yang diperlukan. 



Hal tersebut setelah Pemkab Kepulauan Meranti kembali memenangkan sidang perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Oktober 2023 lalu setelah majelis hakim menolak permohonan keberatan PT. Asuransi Umum Seainsure (PT. Asuransi Mega Pratama) dan PT. Bank DKI.



Kuasa hukum Pemkab Kepulauan Meranti, Irfansyah, SH, MH yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan bahwa padahal sebelumnya pemerintah daerah telah memenangkan sidang perdata dan mengharuskan dua pihak tersebut membayar klaim jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan pembangunan JSR pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). 



"Pada sidang perdata di BANI yang kita ajukan pada 3 Oktober 2022 silam, pihak pengadilan telah menyatakan termohon 1 yakni PT. Asuransi Mega Pratama dan termohon 2 yakni PT. Bank DKI telah melakukan perbuatan inkar janji dan menyatakan sah pemutusan kontrak pekerjaan sehingga kita dinyatakan menang dalam sidang tersebut. Mereka pun diharuskan membayar dan menyetorkan ke kas daerah berdasarkan putusan pengembalian ini paling lama 45 hari sejak putusan itu dibacakan. Namun setelah diharuskan membayar denda dan uang jaminan, kedua pihak tersebut malah kembali melakukan permohonan menolak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan akhirnya kita memenangkan lagi gugatan itu," kata Irfansyah, Kamis (12/10/2023).



Hal tersebut sesuai dengan salinan resmi Putusan Penetapan Perkara Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 642/Pdt.Sus-Arbt/2023/PN Jkt.Sel tanggal 4 Oktober 2023.



Dikatakan Irfansyah, terkait hal tersebut pihak termohon 1 dalam hal ini PT. Asuransi Umum Seainsure (PT. Asuransi Mega Pratama) untuk membayar ganti rugi kepada Pemkab Kepulauan Meranti sebesar Rp 27.783.238.792 dan membayar atau mengembalikan biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter sebesar Rp 252.686.135 dengan total sebesar Rp 28.035.924.927.



Selanjutnya termohon 2 dalam hal ini PT. Bank DKI juga dihukum untuk membayar ganti kerugian kepada Pemkab Kepulauan Meranti sebesar Rp 22.380.569.350 dan mengembalikan biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter sebesar Rp 252.686.135 sehingga totalnya sebesar Rp 22.633.255.485.



Selanjutnya uang senilai total Rp 50 miliar lebih itu disetorkan ke Rekening PT. Bank Riau Kepri atas nama Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) Kabupaten Kepulauan Meranti dengan batas waktu tiga hari kerja setelah surat tersebut diserahkan.



Sementara itu Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Irmansyah mengatakan bahwa pihaknya berharap agar pembayaran tersebut cepat terealisasi. Dikatakan uang tersebut, merupakan sumber penerimaan yang sah dan akan dimasukkan dalam APBD Perubahan Kepulauan Meranti tahun 2023.



"Semoga pembayarannya cepat terealisasi. Uang tersebut akan dimasukkan ke APBD Perubahan tahun 2023 dan dijadikan sebagai sumber pendapatan", ucapnya. 



Untuk diketahui, pembangunan JSR dilaksanakan dengan tahun jamak atau multiyears pada 2012 - 2014 dengan total nilai pekerjaan Rp 460 miliar. 



Saat itu, uang jaminan pekerjaan dititipkan pihak rekanan PT. Nindia Karya sebesar lima persen atau Rp 22 miliar lebih di Bank DKI. Namun setelah putus kontrak pada akhir 2014, tidak ada upaya klaim uang jaminan yang menjadi anggaran daerah pemerintah setempat.



Untuk diketahui, jembatan ini menghubungkan antara Pulau Tebingtinggi dengan Pulau Merbau. Pembangunan JSR itu merupakan proyek multiyears di bawah kepemimpinan Bupati Irwan Nasir. Pada tahun 2012 dianggarkan sebesar Rp 125 miliar, tahun 2013 sebesar Rp 235 miliar dan tahun 2014 sebesar Rp 102 miliar.



Nilai ini belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rp 2 miliar, tahun kedua Rp 3,2 miliar dan tahun ketiga Rp 1,6 miliar. Namun kenyataannya proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya KSO ini tidak tuntas dan baru berupa pancang-pancang.



Dalam penghitungan yang dilakukan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU), pekerjaan Jembatan Selat Rengit itu hanya sebesar 17 persen saja saat berakhirnya masa pengerjaannya, yakni pada akhir 2014 lalu. Pada saat itu biaya penawaran dari perusahaan untuk menuntaskan pembangunan Jembatan Selat Rengit, yakni sebesar Rp 447 miliar.



Sementara sesuai dengan aturan, pemerintah memberikan uang muka maksimal sebesar 15 persen atau sekitar Rp 67 miliar untuk memulai pembangunan jembatan pada tahun 2013 lalu. Dari penyidikan yang dilakukan, diketahui timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp 42.135.892.352. Angka tersebut diketahui dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.



Penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau, juga telah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek JSR di Kabupaten Kepulauan Meranti.



Dalam perkara ini penyidik menetapkan dua orang tersangka. Seorang pria berinisial DA selaku Kuasa KSO PT. Nindya Karya, PT. Relis Safindo Utama, PT. Mangkubuana Hutama Jaya dan DJ selaku Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga tahun 2012 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).



[Sumber: halloriau.com]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Menang lagi!!! Pemkab Meranti Tagih Pencairan Jaminan Proyek Jembatan Selat Rengit Rp 50 Milliar, Asuransi dan PT. Bank DKI diminta Taat Hukum

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x