Kabaran Meranti,- Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti kembali melaksanakan kegiatan rutin Minggu Kasih dan Colling sistem di wilayah hukumnya.
Kali ini kegiatannya dilaksanakan pada Kamis (16/11/2023) malam kemaren yang berlokasi di Kedai Kopi Rindu, Jalan Imam Bonjol Kelurahan Selatpanjang Kota.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kanit II Tipidter Polres Kepulauan Meranti Ipda D. Turnip, SE bersama anggota lainnya diantaranya Bripda Rizky Santori Sirait, Bripda Betran L.Tobing dan Bripda Kayes M. G. Simamora.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling SH SIk MH melalui Kanit II Tipidter Polres Kepulauan Meranti Ipda D. Turnip mengatakan bahwa kegiatan Minggu Kasih yang merupakan program Quick Wins Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo ini adalah untuk mendengarkan keluhan warga.
"Minggu Kasih ini bertujuan untuk mendengarkan keluhan, saran serta kritik dari masyarakat agar membangun kinerja Polri khususnya wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti menjadi lebih baik," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Kanit II Tipidter itu bersama anggota juga melaksanakan dialog bersama masyarakat dan menyampaikan imbauan Kamtibmas.
Mereka juga menjelaskan bahwa program Minggu Kasih ini merupakan program Polri untuk lebih dekat dengan masyarakat.
"Selain mendengarkan keluhan masyarakat secara langsung dengan pendekatan humanis, kegiatan Minggu Kasih ini juga dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Kepulauan agar tetap tercipta keadaan aman dan kondusif," tukasnya.
Dalam kesempatan itu, Ipda D. Turnip mengatakan jika saat ini Polri melaksanakan Operasi Mantap Brata 2023-2024 terkait dengan Pemilu. Disampaikan, walaupun berbeda pilihan namun Kamtibmas harus tetap terjaga.
"Dinamika politik saat ini meningkat, silahkan berbeda pilihan namun tetap menjaga situasi Kamtibmas khususnya di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti sehingga selalu tercipta situasi aman dan kondusif," jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, pihaknya meminta agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial seperti Facebook, Instragram dan media sosial yang lainnya.
"Dalam situasi politik seperti ini, diharapkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial atau lebih tepatnya saring sebelum share. Karena terkait hal tersebut terdapat regulasi yang mengatur yaitu UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkasnya. (Humas Polres)