Kabaran Pekanbaru - Pemerintah Daerah
Provinsi Riau setiap tahunnya menganggarkan untuk kegiatan Bimtek atau Kursus pelatihan tentang Tata Naskah di lingkungan
Dinas, Badan dan Instansi lainnya sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 39 Tahun
2010.
Hal ini sebagai
pedoman dalam melakukan kegiatan surat menyurat yang sudah tertuang pada Bab.1
dan pasal 1 yang sudah tertuang dari poin 1 s/d 57 satuan kerja perangkat daerah
provinsi selanjutnya disebut SKPD provinsi adalah sekretariat daerah,
sekretariat DPRD, dinas, badan, kantor dan biro di lingkungan sekretariat Daerah
Provinsi Riau, Tata naskah dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang
meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan,
distribusi dan penyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalam
komunikasi kedinasan.
Dalam hal itu
juga Naskah dinas adalah informasi
tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau dikeluarkan
pejabat yang berwenang di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Riau.
Pasal 3, (1) Asas
efisien dan efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dilakukan melalui
penyederhanaan dalam penulisan, penggunaan ruang atau lembar naskah dinas,
spesifikasi informasi, serta dalam penggunaan bahasa lndonesia yang baik, benar
dan lugas.
Pasal 5 (1)
Prinsip ketelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, diselenggarakan
secara teliti dan cermat dari bentuk, susunan pengetikan, isi, struktur, kaidah
bahasa dan penerapan kaidah ejaan di dalam pengetikan.
Sangat disayangkan
system Administrasi yang sudah dilakukan
pihak Dinas PUPR Provinsi Riau, memberikan
surat tembusan palsu kepada Kapolri di Jakarta, Kejaksaan Agung RI di Jakarta,
Kementerian PUPR RI di Jakarta, Direktorat jenderal Bidang Bina Marga PUPR RI
di Jakarta, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI di Jakarta, BPK RI di
Jakarta, Kapolda Riau di Pekanbaru, Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru, terkait
balasan Klarifikasi terhadap DPD LSM Forkorindo Provinsi Riau, Rabu
(01/11/2023).
Hal tersebut
disampaikan Ketua DPD LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo),
Provinsi Riau TP. Batubara kepada awak media ini, bahwa Dinas PUPR Provinsi
Riau, sudah gagal dalam menjalakan system Administrasi mengenai surat menyurat,
bahkan berani memberikan surat tembusan palsu kepada Kejati, Polda hingga
Kejagung, Kapolri, BPK, KPK dan Kementerian.
"Awalnya kita
dari LSM Forkorindo Riau menemukan indikasi, diduga kuat adanya korupsi jalan
di Kampar, lalu menyurati Dinas PUPR Provinsi Riau selaku Pengguna Anggaran,
tidak ada balasan sama sekali, lalu kita melakukan tindakan yang layak dan
terukur dengan melakukan laporan resmi kepada Kejati Riau terkait Dugaan
Korupsi tersebut," paparnya.
Sambungnya lagi.
"Pihak Kejati Riau itu memanggil saya untuk dimintai keterangan terkait
laporan tersebut melalui unit intelijen Kejati, di situlah terungkap, bahwa
mereka (Kejati/Red), menerima surat tembusan balasan Klarifikasi dari PUPR Riau
tertuju kepada LSM Forkorindo Riau yang ditanda-tangani langsung Kepala Dinas
PUPR Provinsi Riau (Arif/Red), di surat tembusan tersebut juga tertera ditembuskan
kepada Kapolri di Jakarta, Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Kementerian PUPR RI
di Jakarta, Direktorat jenderal Bidang Bina Marga PUPR RI di Jakarta, Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi RI di Jakarta, BPK RI di Jakarta, Kapolda Riau di
Pekanbaru, Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru, Arsip, namun yang mengejutkan
kita, surat balasan yang ditembuskan tersebut tidak pernah kita terima, semua
instansi dikelabui Dinas PUPR Provinsi Riau dengan memberikan tembusannya," katanya.
"LSM
Forkorindo tidak pernah menerima balasan surat klarifikasi tersebut, bahkan
kita tidak pernah di hubungi pihak PUPR Riau, kita bertanya kepada pihak Kejati
Riau saat diundang tersebut, mana bukti penerimaan surat yang balas PUPR Riau
kepada LSM Forkorindo Riau?, namun pihak intelijen Kejati tidak dapat
menjawabnya, inilah yang membuat kita manambah curiga. Ada apa Kejati dan PUPR
Provinsi Riau? Jika benar surat balasan PUPR Riau telah kami terima ya mana
bukti tanda terimanya? Kan sudah bobrok ini Administrasi Dinas PUPR Riau
ini?" ungkapnya. (RED)