Kabaran Meranti,- Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Melakukan Penyuluhan Hukum Dalan Rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023 Sinergi Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju Untuk Seluruh SMA dan SMK yang ada di Kecamatan Tebing Tinggi bertempat Aula SMA Negeri 2 Selatpanjang Jumat (1/12/2023).
Selain itu, terlihat hadir Kejari Kepulauan Meranti Febrian SH MH melalui Kasi Pidsus Sri Madona Rasdy SH dan Kasi Intel Tiyan Andesta, SH , Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Kepulauan Meranti Poyadi SPd Mpd, Kepala Sekolah dan Majelis Guru perwakilan Sekolah dan Siswa - Siswi SMA dan SMK di Kecamatan Tebing Tinggi.
" Dengan adanya Kedisiplinan yang di lakukan disekolah tentunya, dapat diberikan sangsi, kepada anak berupa teguran ringan, pastinya tidak mengakibatkan kejahatan atau pelanggaran sangsi ini, kalau sangsi yang bersipatnya baku itu berdasarkan Undang- Undangan dan kalau sangkinya tidak Baku yakni sangsi internal sipatnya," ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Kepulauan Meranti Sri Madona Rasdy
Menurut Kasi Pidsus Sri, Kejaksaan dalam penegakan hukum, tentunya himbauan dari atasan tertinggi hukum itu, tidak hanya di dalam buku.akan tetapi dalam hati nurani, tidak harus di selesaikan melalui kekerasan atau pidana, namun harus melakukan mediasi perdamian juga di perlukan.
" Saat ini, dalam aturan Hukum masih berlaku, tentang pelanggaran terhadap anak dan pelindungan anak sudah di atur bahwa anak berumukr 18 tahun kebawah, wajib ada pelindungan hukum, namun tidak semua harus kita lakukan restorasi jastis sipatnya,"kata Sri Madona Rasdy
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kepulauan Meranti Tiyan Andesta, SH dalam sambutanya menyampaikan, bahwa hukuman sah - sah saja bagi bapak dan ibu lakukan kepada siswa tapi berupa internal berupa teguran ringan melalui BK sekolah atau aturan- aturan yang ada disekolah.
" Akan tetapi ada hal - hal tertentu saja yang di lakukan hukum di sekolah, kalau sudah di luar Koridor hukum, tidak ada masalaah jangan sampai fisik badan atau tidak santun dan sopan itu menjadi masalah hukum," tegas Tiyan Andesta,
Menurut Tiyan pula, Intinya Jangan sampai bikin trauma Siswa- Siswi selerti halnya anak sendiri di Sekolah.
" Karena Undang- Undang tentang perlidungan Anak sangat berlaku, terutama sekali tentang Buli jangan sampai terjadi, kita sanggat peduli terhadap anak- anak di Sekolah, maka jaksa turun masuk di Sekolah kita mempunyai moto menjadi pelayaran yang lebih baik, kenali hukuman jauhi hukuman, " katanya.
" Jangan kita berpandangan negatif, sama bapak dan ibuk bapak guru kita buat siswa- siswi, di Sekolah karena kita saling membutuhkan jangan sampai ada hal -hal hukum menjadi suatu tindakan bagi anak anak sekolah kita agar menjadi lebih baik lagi terbebas dari masalah hukum," lanjut Tiyan.
Di tempat yang sama, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Kepulauan Meranti Poyadi dengan melaksanakan kegiatan jaksa masuk sekolah tentunya suatu program Kejari Kepulauan Meranti tentang masalah hukum di sekolah baik itu tentang bahaya Narkoba, Kegiatan Buli dan hal- hal lain di lingkungan sekolah juga memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia.
" Tentunya Saya mengapresiasi sekali kegiatan ini, semoga sosialisasi ini bisa bermamfaat bagi sekolah -sekolah yang ada di sekolah- sekolah dan siswan serta guru paham tentang hukum dan penanganan hukum secara baik di daerah Kepulauan Meranti," ujar Poyadi.
"Kalau bisa kegiatan berlanjut dan di masing - masing sekolah agar bisa memberikan pengetahuan hukum di sekolah - sekolah yang ada di Kepulauan Meranti,"pinta Poyadi.
Laporan : T. Harzuin