Kabaran Meranti, - Bertempat di Aula Kantor Bupati Selatpanjang, Plt Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, resmi melantik 8 pejabat eselon II dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten. Pelantikan ini menjadi momen penting bagi pembentukan tim pimpinan tinggi Pratama untuk menjabarkan visi pembangunan daerah, Senin (8/1/24).
Pelantikan tersebut melibatkan 8 pejabat penting, antara lain, Irmansyah sebagai Kepala BPKAD, Abu Hanifah sebagai Kepala Bappedalitbang, M. Khardafi sebagai Sekretaris DPRD, dan Atan Ibrahim sebagai Kepala Perpustakaan dan Arsip. Ada juga Ahmad Yani sebagai Kepala Dinas Perikanan, Kamisah sebagai Kepala Dinas Sosial, Muhlisin sebagai Kepala BPBD, dan Fajar Triasmoko sebagai Kepala Dinas PUPR.
"Asmar menyampaikan ucapan selamat kepada pejabat yang baru dilantik hari ini, semoga amanah," ungkapnya. Selain itu, dia juga mengingatkan akan pentingnya pelaksanaan APBD 2024 serta DPA APBD 2024 yang telah ditetapkan. Hal ini memungkinkan Pemkab Kepulauan Meranti untuk melaksanakan program-program yang direncanakan.
Asmar menekankan pentingnya langkah strategis yang dilakukan dengan memperhatikan proses dan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku. Monitoring dan evaluasi atas pencapaian sasaran kegiatan menjadi hal yang ditekankan dalam pengelolaan program dan anggaran.
Efektivitas dan efisiensi anggaran menjadi sorotan penting. Asmar meminta agar anggaran dialokasikan dengan tepat guna, menghindari segala bentuk inefisiensi. Ia juga menegaskan perlunya penyusunan dan pelaksanaan action plan untuk setiap program dan kegiatan.
Menurut Asmar, setiap pengeluaran yang bersumber dari APBD harus memberikan manfaat yang nyata kepada masyarakat, baik dalam pembangunan fisik maupun pelayanan publik.
Selain pelantikan, acara ini juga menjadi momentum penyerahan DPA Tahun 2024 kepada pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Acara tersebut dihadiri oleh para asisten, staf ahli bupati, para kepala OPD, serta tamu undangan lainnya yang memberikan dukungan pada proses pelantikan yang berjalan lancar.