Kabaran Meranti - Dugaan kasus korupsi terkait pengadaan bibit kopi Leberika mencuat di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pagu anggaran sebesar 2,1 miliar dari Dana Reboisasi (DR) Pusat menjadi sorotan, dan saat ini, kasus tersebut tengah menghadapi tahap audit untuk penetapan tersangka. Peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat setelah laporan dugaan kejanggalan dalam proses penyaluran bantuan bibit kopi Leberika pada tahun 2022.
Bermula dari laporan masyarakat pada tahun 2022 yang memicu investigasi Kejari Meranti terhadap dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan bibit kopi Leberika.
Tiyan, Kepala Seksi Intel Kejari Meranti, mengungkapkan hasil temuan yang mencengangkan.
"Bibit yang disalurkan tidak sesuai spesifikasi. Dengan perhitungan, umur bibit yang belum cukup, tingginya tidak mencapai minimal, dan kualitas bibit yang tidak unggul," paparnya, Selasa (30/1).
Proses realisasi mengungkap ironi, di mana jumlah bibit yang seharusnya disalurkan hanya mencapai sekitar 50 persen dari anggaran. Dugaan kerugian negara akibat hal ini mencapai 1 miliar.
"Jumlah yang disalurkan penyelenggara diduga hanya separuh dari keseluruhan," tambah Tiyan.
Penetapan Tersangka dan Proses Hukum:
Terkait penetapan tersangka, Tiyan membeberkan kemungkinan adanya lebih dari satu tersangka. Situasi semakin kompleks dengan potensi "Korupsi Berjamaah" yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Proses hukum pidana tidak hanya berkaitan dengan keuntungan finansial, tetapi juga memberikan manfaat kepada pihak terkait.
"Pelaku yang memberi peluang praktek tindak korupsi bisa dipidana, meskipun tidak menerima suap," ungkap Tiyan.
Meski belum ada penerimaan suap, pelibatan dalam praktek korupsi tetap dapat memicu tindakan pidana.
Kejari Meranti telah memasukkan kasus ini ke tahap proses penyelidikan, dengan pemeriksaan para saksi dan temuan tindakan melawan hukum.
Penetapan tersangka masih menunggu hasil audit dari Inspektorat, yang juga akan menghitung kerugian negara.
Pihak Inspektorat diperkirakan akan menyerahkan hasil audit dalam seminggu, dan setelah itu, proses penetapan tersangka dan pemberlakuan pasal yang dikenakan dapat dimulai.
"Pasal 2 tentang korupsi memiliki minimal, sementara pasal 3 tidak memiliki minimal, hanya maksimal 20 tahun, " tegas tiyan.
Dugaan korupsi dalam pengadaan bibit kopi Leberika di Dinas Perkim-LH Meranti tahun 2022 menjadi fokus perhatian masyarakat. Proses audit yang sedang berlangsung diharapkan dapat membawa kejelasan terkait penetapan tersangka dan pemberlakuan pasal.
Kasus ini mengingatkan pentingnya transparansi dalam penyaluran dana publik untuk mencegah praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Sumber : Selatpanjangpos.id