Delapan Parpol Dicoret dari Peserta Pemilihan Umum 2024 |
Kabaran Sumbar, - Peserta Pemilihan Umum 2024, delapan (8) partai politik dicoret untuk tingkat kabupaten dan kota di Sumatera Barat.
Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban menjelaskan delapan parpol itu adalah Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Persatuan Indonesia, dan Partai Ummat.
"Ada delapan parpol yang dibatalkan keikutsertaannya di tingkat kabupaten dan kota di Sumbar karena tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)," katanya saat dihubungi Kompascom, Senin (5/2/2024).
Ory menjelaskan, keikutsertaan Partai Kebangkitan Nusantara paling banyak dibatalkan di 14 kabupaten dan kota, yaitu Kabupaten Solok, Pesisir Selatan, Padang Pariaman, Agam, Limapuluh Kota, Pasaman, Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, dan Pasaman Barat. Lalu Kota Sawahlunto, Padang Panjang, Bukittinggi, dan Pariaman.
"Setelah itu Partai Solidaritas Indonesia tujuh daerah, yaitu Tanah Datar, Padang Pariaman, Dharmasraya, Solok Selatan, Kota Solok, Sawahlunto, dan Bukittinggi," jelas Ory.
Partai Garda Perubahan Indonesia dengan tujuh daerah, yaitu Pesisir Selatan, Pasaman, Solok Selatan, Pasaman Barat, Kota Solok, Sawahlunto, dan Bukittinggi.
Selanjutnya Partai Buruh, empat daerah, yaitu Kabupaten Solok, Pesisir Selatan, Dharmasraya, dan Sawahlunto. Partai Persatuan Indonesia juga empat daerah, yaitu Kabupaten Solok, Solok Selatan, Sawahlunto, dan Pariaman. Lalu Partai Ummat tiga daerah, yaitu Mentawai, Dharmasraya, dan Kota Solok.
Kemudian Partai Gelora tiga daerah, yaitu Kota Pariaman, Sawahlunto, dan Pasaman. Satu partai lainnya yaitu Hanura yang dibatalkan di Kota Bukittinggi.
Ory menjelaskan, infomasi pembatalan delapan parpol menjadi peserta pemilu di Sumbar ini akan diumumkan oleh KPPS kepada pemilih di TPS pada hari pemungutan suara melalui papan pengumuman dan secara lisan.
"Sesuai ketentuan Pasal 54 PKPU 25 tahun 2023 tentang pungut hitung, jika KPPS menemukan surat suara yang dicoblos pemilih pada kolom parpol yang sudah didiskualifikasi tersebut, maka tanda coblos pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah," jelas Ory. *
Editor: Mas Bons