Kabaran Meranti,- Persiapan jelang Pemilu Serentak tahun 2024 tengah digiatkan di Kabupaten Kepulauan Meranti. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti telah mengambil langkah tegas untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) serta mengawasi potensi praktik politik uang.
Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, Bawaslu bersama unsur jajaran akan mengawasi tahapan kampanye dan masa tenang pemilu 2024 sesuai amanah undang-undang pemilu.
Berdasarkan laporan Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal, dilakukan pengawasan terhadap berbagai kegiatan kampanye mulai dari pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, dan kegiatan lainnya. Hingga saat ini, telah tercatat sebanyak 303 kegiatan pengawasan kampanye yang dilakukan dari tanggal 28 November 2023 hingga 30 Januari 2024.
Dalam rincian tersebut, terdapat 41 pengawasan kampanye calon anggota DPR RI, 90 pengawasan calon anggota DPRD provinsi, 171 pengawasan kampanye calon anggota DPRD kabupaten Kepulauan Meranti, serta 1 pengawasan kampanye calon DPD dan capres serta cawapres.
Menurut Syamsulrizal, masa tenang pemilu merupakan masa yang tidak boleh digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Masa tenang ini berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Di sini, peserta pemilu dilarang keras melakukan kampanye dalam bentuk apapun, sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu.
"Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran juga dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang berpotensi memengaruhi kepentingan kampanye" jelas Syamsurizal saat jumpa pers di kantor Bawaslu Kepulauan Meranti, Kamis (8/2).
Syamsurizal juga menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti telah memberikan himbauan kepada ketua partai politik, tim kampanye, atau pelaksanaan kampanye untuk menertibkan atau menurunkan alat peraga kampanye yang terpasang sebelum memasuki tahapan masa tenang pemilu tahun 2024. Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan agar peserta pemilu tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan langkah-langkah tegas ini, Bawaslu Meranti siap menjaga jalannya pemilu secara bersih, adil, dan demokratis. Masyarakat diharapkan dapat ikut serta dalam mengawasi dan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi demi terciptanya pemilu yang berkualitas dan berintegritas. Kita semua bertanggung jawab untuk mewujudkan pemilu yang bermartabat dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.