Jakarta, - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menegaskan bahwa usulan untuk menggulirkan hak angket terkait Pilpres 2024 adalah urusan partai politik, bukan urusan pasangan calon (paslon). Pernyataan ini disampaikan Mahfud MD dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan pada Kamis, 22 Februari 2024.
"Hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai. Apakah partai itu menggertak apa ndak, saya ndak tahu dan tidak ingin tahu juga. Maka saya ndak ikut-ikut di urusan partai," tegas Mahfud MD.
Meskipun terkait dengan perdebatan yang cukup sengit, Mahfud MD menolak untuk memberikan komentar lebih lanjut tentang hak angket. Ia menegaskan bahwa tidak ada keharusan bagi partai politik untuk berkoordinasi dengan paslon jika ingin menggulirkan hak angket.
"Paslon itu kan di luar partai. Urusannya paslon itu pilpresnya, kalau politiknya itu kan partai. Partai itu ya DPR," tambahnya.
Sebagai seorang calon wakil presiden, Mahfud MD menegaskan bahwa tanggung jawabnya lebih terfokus pada jalannya pemilihan presiden. Ia menegaskan bahwa isu-isu seperti hak angket dan hak interpelasi adalah urusan internal partai politik.
"DPR itu nanti kan partai-partai yang akan, saya tidak akan berkomentar lah soal hak angket, hak interpelasi, itu urusan partai-partai. Mau apa ndak, kalau ndak mau juga, saya tidak punya kepentingan untuk berbicara itu," jelasnya.
Mahfud MD juga menyoroti bahwa untuk menggulirkan hak angket, dukungan dari partai politik tidaklah cukup. Menurutnya, meskipun didukung, jika DPR tidak bersedia menggulirkannya, maka usulan tersebut akan sia-sia.
"Mendukung juga enggak ada gunanya kalau DPR ndak mau," tegasnya.
Wacana menggulirkan hak angket awalnya muncul dari calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo. Ganjar Pranowo mengajak partai pengusung Anies-Muhaimin di DPR untuk juga menggulirkan hak angket atau interpelasi.
Dengan pernyataan tegas Mahfud MD, perdebatan antara paslon dan partai politik terkait dengan hak angket terus berlanjut. Meskipun begitu, Mahfud MD menegaskan bahwa fokusnya adalah pada persiapan pemilihan presiden, sementara isu-isu seperti hak angket merupakan urusan internal partai politik yang harus diselesaikan oleh DPR.