Kabaran Jakarta -- Sehari sebelum perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang Kewajiban Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Peraturan ini menjadi tonggak penting dalam menjaga kualitas jurnalisme di Indonesia.
Peraturan ini mewajibkan perusahaan platform digital untuk turut serta mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia. Salah satu poin utamanya adalah tidak memfasilitasi penyebaran atau komersialisasi berita yang tidak sesuai dengan UU Pers.
Menurut Perpres ini, perusahaan platform digital juga harus berupaya maksimal untuk mendukung berita yang diproduksi oleh perusahaan pers. Mereka diwajibkan memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menyajikan layanan platform digital.
Selain itu, perusahaan platform digital juga diwajibkan melaksanakan pelatihan dan program-program yang bertujuan mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab. Mereka juga harus merancang algoritma distribusi berita yang mendukung terciptanya jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi dan kebhinnekaan.
Kewajiban terakhir yang diberikan kepada perusahaan platform digital adalah menjalin kerja sama dengan perusahaan pers yang sudah diverifikasi oleh Dewan Pers.
Menanggapi Perpres ini, Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Teguh Santosa, menyatakan pentingnya untuk memahami kutipan dari Pasal 5 Perpres 32 Tahun 2024. Ia menekankan agar masyarakat tidak salah mengartikan perpres ini hanya sebagai urusan bisnis antara perusahaan.
Teguh juga menyoroti penggunaan istilah "publisher rights" yang mungkin terlalu dipopulerkan di masyarakat. Menurutnya, istilah tersebut bisa mengalihkan fokus dari persoalan utama, yaitu menjaga keberlangsungan hidup media dan kewajiban perusahaan pers untuk menghasilkan jurnalisme berkualitas.
Di era digital saat ini, jurnalisme berkualitas sering kali terancam oleh dorongan perusahaan pers untuk meraih keuntungan. Terkadang, berita yang disajikan lebih dimaksudkan untuk menarik perhatian daripada memberikan informasi yang substansial.
Teguh berharap, dengan adanya Perpres 32 Tahun 2024, ekosistem pers nasional akan menjadi lebih sehat dan profesional. Perusahaan pers akan didorong untuk lebih memperhatikan kualitas berita yang disajikan kepada masyarakat.
Di sisi lain, perusahaan platform digital juga diharapkan turut serta dalam mendistribusikan berita dengan standar dan etika jurnalistik yang ketat. Mereka tidak boleh hanya mengandalkan dramatisasi demi meningkatkan jumlah penonton tanpa memperhatikan substansi berita.
Dengan demikian, Perpres 32 Tahun 2024 menjadi langkah penting dalam menjaga kualitas jurnalisme di Indonesia. Semua pihak, baik perusahaan pers maupun platform digital, memiliki peran penting dalam mendukung kualitas dan integritas informasi yang disajikan kepada masyarakat.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan akan tercipta lingkungan yang kondusif bagi perkembangan jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab di tengah-tengah masyarakat.