Jakarta - Dewan Pers menegaskan komitmennya dalam mendukung "Perusahaan Pers berskala kecil" agar dapat menjalin kerjasama dengan Perusahaan Platform Digital sesuai dengan Perpres 32/2024 tentang Kewajiban Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Menurut pernyataan anggota Dewan Pers Sapto Anggoro dalam pertemuan antara Dewan Pers dan Konstituen Dewan Pers, "Dewan Pers akan melakukan pendampingan kepada Perusahaan Pers agar mereka dapat menjalin kerjasama dengan Perusahaan Platform Digital, " ujarnya.
Pertemuan tersebut dilaksanakan pada Jumat petang (8/3) di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, dan dipimpin oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu serta dihadiri hampir semua anggota Dewan Pers baik secara langsung maupun secara virtual.
Sejumlah pimpinan Konstituen Dewan Pers seperti Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa, Ketua Umum Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) Santoso, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch. Bangun, serta Wakil Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Maryadi dan Wakil Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Yono Hartono turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Perhatian Terhadap Perusahaan Pers Berskala Kecil
Sapto mengatakan bahwa perhatian Dewan Pers akan lebih banyak diberikan kepada Perusahaan Pers berskala kecil, karena mereka masih membutuhkan bantuan. "Kalau Perusahaan Pers berskala besar sudah bisa jalan sendiri," ujarnya.
Perpres 32/2024 menegaskan kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk bekerja sama dengan Perusahaan Pers. Namun, sempat muncul kekhawatiran bahwa Perusahaan Platform Digital lebih memilih menjalin kerjasama dengan Perusahaan Pers berskala besar saja, sementara Perusahaan Pers berskala kecil tidak dilirik karena dinilai belum memiliki trafik yang cukup menjanjikan.
Peran Dewan Pers dalam Kerjasama
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, Komite yang beranggotakan maksimal sebelas orang itu adalah semacam badan pelaksana atau excecuting body, bukan badan pembuat aturan atau regulating body. Artinya, seluruh aturan yang menjadi pedoman kerja Komite akan diputuskan oleh Dewan Pers. Saat ini Dewan Pers telah membentuk panitia seleksi anggota Komite. Di dalam ayat (1) Pasal 14 Perpres 32/2024 disebutkan bahwa Komite terdiri atas perwakilan dari unsur Dewan Pers yang tidak mewakili Perusahaan Pers, Kementerian, dan pakar di bidang Layanan Platform Digital yang tidak terafiliasi dengan Perusahaan Platform Digital atau Perusahaan Pers. Sementara pada ayat (2) Pasal 14 disebutkan bahwa perwakilan unsur Dewan Pers sebanyak maksimal 5 orang, perwakilan Kementerian sebanyak 1 orang, dan perwakilan dari unsur pakar sebanyak 5 orang.
Dalam Perpres tersebut, tidak disebutkan peranan organisasi Perusahaan Pers yang menjadi konstituen Dewan Pers dalam menjembatani kerjasama antara Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers. Oleh karena itu, Dewan Pers akan memberikan perhatian serius agar Perusahaan Pers berskala kecil dapat menjalin kerjasama dengan Perusahaan Platform Digital.
Komite pelaksana yang akan dibentuk menurut Pasal 9 Perpres tersebut akan dipastikan memiliki peran yang penting dalam menjembatani kerjasama antara Perusahaan Platform Digital dan Perusahaan Pers.
Pasal 5 Perpres 32/2024 juga menegaskan kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan layanan platform digital. Selain itu, Perusahaan Platform Digital juga diharapkan melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab.
Dengan komitmen Dewan Pers dan kerjasama antara Perusahaan Platform Digital dan Perusahaan Pers, diharapkan jurnalisme berkualitas dapat terus berkembang di Indonesia.